Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas

Bukan Geng Motor, Ternyata Gerombolan Mahasiswa Fakultas Hukum yang Menyerang Warung di Medan

Sebanyak sembilan pelaku penyerangan dan penjarahan warung di Kota Medan telah ditangkap, sebanyak tujuh orang berstatus mahasiswa.

Tayang:
Editor: murtopo
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Polisi menangkap sebanyak 9 pelaku yang menyerang dan menjarah warung di Jalan Karya, Kota Medan dan dihadirkan di konferensi pers di Polsek Medan Barat pada Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEDAN - Sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Medan ditangkap polisi buntut aksi penyerangan terhadap penjaga warung di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) pukul 23.30 WIB.

Dalam konferensi pers di Polsek Medan Barat pada Senin (20/1/2025), sebanyak sembilan pelaku penyerangan dan penjarahan warung di Kota Medan telah ditangkap, sebanyak tujuh orang berstatus mahasiswa.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, para pelaku bukan geng motor melainkan sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Medan.

“Total pelaku ada 31 orang namun yang kami amankan saat ini ada sembilan orang,” ujar Gidion saat menggelar konferensi pers di Polsek Medan Barat pada Senin (20/1/2025).

Baca juga: Siasat Jahat Mahasiswa S2, Bayar Orang Suruhan untuk Siram Mantan Kekasih Pakai Air Keras

Ia menjelaskan, sembilan orang itu di antaranya ada tujuh mahasiswa dan dua lagi adalah teman satu kosan dari para pelaku.

Para pelaku berinisial, FN (25), OS (21), TS (21), SS (20), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (18), dan RJT (18).

Bentrok antar mahasiswa

Sebelum menyerang warung, kelompok mahasiswa Fakultas Hukum ini bertikai dengan mahasiswa Fakultas Teknik.

Adapun, para pelaku mulanya menyasar orang yang sedang belanja di warung karena dikira dari kelompok lawannya.

Baca juga: Mahasiswa di Bangkalan Tega Menggorok Pacarnya Lalu Membakarnya, Kesal Tak Mau Gugurkan Kandungan

Namun, ujungnya para pelaku salah target dan justru menganiaya dua penjaga warung.

Kini, para pelaku telah ditahan di Polsek Medan Barat dan disangkakan Pasal 365 ayat 2 Sub Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Sementara pelaku lainnya masih diburu,” tutup Gidion.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved