Kriminalitas
Begini Penampakan Rumah Produksi Narkotika Jenis Sinte di Depok, Omzetnya Capai Rp12 miliar
Pantauan TribunnewsDepok.com, rumah produksi narkotika tersebut berada di Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang mengerebek rumah produksi narkotika jenis bibit tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kota Depok pada Sabtu (18/1/2024) lalu.
Pantauan TribunnewsDepok.com, rumah produksi narkotika tersebut berada di Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Nampak, rumah tersebut sudah dikelilingi oleh garis polisi pada Senin (20/1/2025) sore.
Selain itu, rumah dengan pagar besi berwarna hitam itu juga tampak kosong dan tanpa adanya aktivitas.
Baca juga: Oknum DPRD Kota Depok Masih Aktif Bekerja Padahal Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan
Dari gerbang, terlihat teras rumah kotor dan berantakan. Terdapat dua sofa bed berwarna merah dan coklat, dengan bekas botol air mineral yang belum dibersihkan.
Jika diperhatikan dari jauh, rumah yang digunakan untuk produksi narkotika tersebut nampak seperti hunian biasanya.
Warga sekitar juga tidak menaruh kecurigaan sebelumnya hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Menurut keterangan, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, rumah tersebut sudah digunakan untuk produksi narkotika sejak Agustus 2024.
Baca juga: Viral, Siswi SMP di Karawang Saling Adu Jotos Sampai Terperosok ke Sawah, Ini Penyebabnya
Tak tanggung-tanggung, omzet keuntungan dari bisnis haram tersebut mencapai Rp12 miliar.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat pelaku berinisial TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” kata Aditya dalam keterangannya, dikutip Senin.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.