Depok Hari Ini

DPRD Depok Bakal Panggil Pihak Dinas Damkar Buntut Tak Diperpanjang Kontrak Kerja Sandi Butar Butar

Rapat Komisi A dengan Dinas Damkar Kota Depok terkait hal ini diperkirakan digelar pada pekan depan.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasus tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas damkar Kota Depok berbuntut panjang.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berencana memanggil pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok untuk membahas kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok Babai Suhaimi.

“Pertama, saya akan meminta nanti DPRD melalui Komisi A memanggil, meminta rapat dengan Dinas Damkar mengenai pemutusan hubungan kerja Sandi,” ucap Babai seperti dilansir Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Di Tengah Polemik Pemutusan Kerja Sandi, 140 PKTT Damkar Depok Tandatangani Perpanjangan Kontrak

Rapat Komisi A dengan Dinas Damkar Kota Depok terkait hal ini diperkirakan digelar pada pekan depan.

“Saya akan mengusulkan mencari celah waktu secepatnya ya, agar hal ini tidak larut dan tidak menjadi polemik,” katanya.

Dalam rapat itu, DPRD bakal meminta penjelasan Dinas Damkar Kota Depok mengenai alasan tidak memperpanjang kontrak Sandi.  

Jangan sampai, sikap kritis Sandi mengungkap kerusakan alat-alat damkar dan dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok jadi alasan tidak diperpanjangnya kontrak.

Baca juga: Surat Pemberhentian Kontrak Kerja Sandi Dikirim Via Pos, Kuasa Hukum: Pimpinan Damkar Depok Ngawur! 

“Apabila pemutusan hubungan disandarkan kepada sikap kritisnya Sandi, tentu kami menolak, tentu hal tersebut tidak bisa dibiarkan,” ungkap Babai.

Babai menambahkan, sikap kritis dalam mengoreksi dan memberikan masukan untuk perbaikan Damkar Depok justru dibutuhkan.

Meski begitu, hal itu harus tetap dibarengi etika sebagai pegawai dalam sebuah instansi.

“Karena jujur saja, kalau secara etika kerja dan aturan kerja, tentu apa yang dilakukan oleh Sandi kurang beretika,” tutur Babai.

Terlebih, Babai menjelaskan, untuk memperbaiki fasilitas atau alat damkar, dibutuhkan proses yang panjang dan memakan waktu panjang.

Baca juga: Kontrak Kerja di Damkar Depok Tidak Diperpanjang, Sandi Butar Butar: Kesalahan Saya Apa?

“Hari ini kita laporkan, tidak bisa besok lantas diganti, karena ada mekanisme penganggaran dalam setiap dinas di pemerintah daerah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti. 
Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved