Kriminalitas

Pengacara Selebgram Cut Intan Nabila Bakal Banding Putusan Hakim, Kecewa dengan Vonis 4,5 Tahun

Irawansyah mengkritisi pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Armor yaitu sebagai publik figur

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro (pegang mic), menginterogasi tersangka pelaku kekerasan dalambrumah tangga Armor Toreador (bajubtahanan oranye) di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pengacara Armor Toreador (25), Irawansyah, kecewa dengan vonis yang dijatuhan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, terhadap kliennya.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Cibinong, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Armor Toreador.

Vonis 4,5 tahun diberikan karena Armor Toreador terbukti melakukan kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

"Kami kecewa karena pleidoi ditolak. Kami kan mintanya bebas di pleidoi karena jaksa memakai pasal 44 ayat 2 UU No.23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tidak terpenuhi," kata Irawansyah di Cibinong, Selasa (7/1/2024).

Baca juga: Dihukum 4,5 Tahun karena Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Toreador Tak Ajukan Banding: Saya Ikhlas

Namun dalam pertimbangannya, ternyata majelis hakim memakai pasal 44 ayat 1 UU PKDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Vonis ini memang masih dibawah tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Tetapi memang putusan hakim itu bisanya dikurangi sepertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum," papar Irawansyah.

Sebagai kuasa hukum, Irawansyah masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Armor Toreador Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila

"Apakah kita akan banding atau tidak, tentunya kita akan koornasi lagi sama keluarga. Kita masih punya waktu 7 hari untuk ajukan banding berdasarkan KUHAP," jelasnya. 

Irawansyah mengkritisi pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Armor yaitu sebagai publik figur.

Padahal dia menilai bukan Armor yang jadi publik figur, tetapi istrinya Cut Intan Nabila.

"Pertimbangan hakim tadi menyatakan bahwasanya Armor itu publik figur. Kami sampaikan bahwa Armor itu bukan publik figur. Kalau Intan ya mungkin, karena dia selebgram," tandas Irawansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved