Korupsi Dinas Kebudayaan DKI
Dicopot dari Jabatan karena Korupsi, Iwan dan Fairza Tak Pernah Datang ke Kantor Disbud DKI Jakarta
Ia juga mengakui, sejak kemarin Iwan Henry Wardhana dan Fairza Maulana sudah tidak datang ke kantor Dinas Kebudayaan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Iwan Henry Wardhana telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI oleh Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Iwan, Teguh juga mencopot Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, M Fairza Maulana. Keduanya diberhentikan dari jabatannya atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Tim Warta Kota mendatangi Gedung Dinas Kebudayaan DKI yang satu atap dengan Dinas Pendidikan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Namun, ketika ingin menuju ke lantai Dinas Kebudayaan di Lantai 11, 12, 14 dan 15, pihak keamanan tidak memberikan izin. Sebab, kata petugas keamanan yang berjaga di sana ia perlu koordinasi terlebih dahulu.
Sekira 15 menit menunggu, Tim Warta Kota hanya bisa bertemu dengan Ketua Sub Kelomok Data dan Informasi, Disbud Harri Suharto di lantai 2.
Baca juga: Ini Siasat Kadis Kebudayaan DKI Jakarta untuk Korupsi Uang APBD 2023, Pentas Seni Cuma Foto-foto
Di sana Harri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal masalah korupsi Dinas Kebudayaan DKI.
Sedangkan di luar terlihat ada mobil Kejaksaan Tinggi berwarna cokelat parkir beberapa menit dan tak lama meninggalkan gerung Dinas Kebudayaan.
"Sesuai rillis dari Pemprov saja sih," katanya saat ditemui Warta Kota, Jumat (3/1/2025).
Hari hanya memberikan selembaran kertas berisikan pres rillis di mana dalam keterangan itu Dinas Kebudayaan berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tanpa intervensi.
"Seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan akan disediakan sepenuhnya dengan prinsip keterbukaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harri dalam keterangan rillis.
Baca juga: Jadi Tersanga Korupsi, Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terancam Dipecat
Hari memastikan, Dinas Kebudayaan DKI terus berupaya perbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ia juga mengakui, sejak kemarin Iwan Henry Wardhana dan Fairza Maulana sudah tidak datang ke kantor Dinas Kebudayaan.
"Paling lagi nunggu (proses hukum saja)," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mencopot Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan M Fairza Maulana dari jabatannya sebelum ditetapka tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara.
Baca juga: Miliki Ruang Khusus di Disbud DKI Jakarta, Kejati Dalami Hubungan Keluarga Kadis dengan Pemilik EO
"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS nya diberhentikan,” tegasnya, Jumat (3/1/2025).
Budi melanjutkan, dalam Pasal 40 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara sudah mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Di Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga sudah jelas menyebutkan pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka," ujar Budi.
Namun, kata Budi, Pemprov DKI masih menunggu salinan surat penetapan dan penahanan kedua ASN tersebut dari Kejati DKI untuk segera menetapkan pemberhentian sementara status PNS.
Ia mengaku, jika PNS tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka terancam Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu sesuai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Budi. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.