Libur Natal dan Tahun Baru
Polda Jawa Barat Perpanjang Ganjil Genap di Puncak Bogor Hingga 5 Januari 2025
Awalnya, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap dijadwalkan berlaku dari 25 hingga 31 Desember 2024.
TRIBUNNEWSDEPOK, BOGOR - Mengantisipasi kepadatan arus lalu linta di kawasan Puncak Bogor, Satlantas Polda Jawa Barat memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak Bogor hingga Minggu (5/1/2025).
Dilansir dari Kompas.com, Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi Keputusan ini diambil menyusul peningkatan signifikan pergerakan wisatawan menuju kawasan tersebut.
Awalnya, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap dijadwalkan berlaku dari 25 hingga 31 Desember 2024.
Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan ini hingga 5 Januari 2025.
"Kita prediksi arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak ini akan tetap meningkat mulai hari ini, besok Minggu, Senin, Selasa, sampai dengan malam pergantian tahun," ujar Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, saat ditemui di Pospol Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (28/12/2024).
Baca juga: Ganjil Genap Sepeda Motor dan Mobil Diberlakukan di Kawasan Puncak Saat Libur Natal 2024 Hari Ini
Sistem ganjil genap akan diterapkan di pintu masuk Puncak, khususnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
"Kami memberlakukan fasilitas ganjil genap setiap hari hingga tanggal 5 Januari untuk memberikan pembatasan jumlah volume arus yang naik ke kawasan wisata Puncak guna mengantisipasi kepadatan yang luar biasa terjadi di kawasan Puncak," ungkap Edwin.
Untuk mendukung kebijakan ini, pihak kepolisian telah menyiagakan ratusan personel dan mendirikan sejumlah posko pelayanan di sepanjang jalur tersebut.
Kebijakan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.
Baca juga: Liburan Panjang, Polisi Terapkan One Way dari Arah Jakarta ke Puncak Bogor dan Ganjil Genap
Dalam peraturan tersebut, pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap di kalender.
Penentuan ganjil atau genap suatu kendaraan didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi.
Petugas kepolisian akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan sebagai syarat untuk melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak Bogor.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini akan diputar balik atau dilarang melintas.
Edwin menambahkan, penerapan pembatasan kendaraan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan volume kendaraan saat pergantian tahun dan arus balik liburan.
Baca juga: Pemudik yang Langgar Ganjil-genap saat Mudik Siap-siap Dapat Surat Tilang dan Mesti Bayar Denda
Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk memperhatikan aturan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang ditentukan, dengan bukti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bagi pengunjung yang ingin menikmati liburan di kawasan Puncak Bogor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.