Lebaran
Pemudik yang Langgar Ganjil-genap saat Mudik Siap-siap Dapat Surat Tilang dan Mesti Bayar Denda
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat tilang kepada pelanggar.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Siap-siap bagi pemudik yang sebelumnya ditilang menggunakan kamera ETLE karena melanggar aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek saat momentum arus mudik Lebaran 2024 lalu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan pemudik untuk membayar dendanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat tilang kepada pelanggar.
"Sudah mulai kami kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, email, sama WhatsApp," ujarnya, Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Macet Panjang di Kawasan Puncak Bogor, Polisi Berlakukan Ganjil Genap, One Way dan Contraflow
Latif menuturkan, pemudik yang melanggar mesti memberi konfirmasi usai menerima surat tilang.
Adapun konfirmasi tersebut diberikan kepada pelanggar selambat-lambatnya 14 hari.
Apabila tak membayar denda, akan ada pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kami berlakukan pemblokiran," ucap eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, ada ribuan kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap (gage) di jalan Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Baca juga: Puncak Arus Mudik, 9.300 Orang Meninggalkan Depok Melalui Terminal Jatijajar
"Pelanggaran gage jumlah total 8.725 (pemudik)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Rinciannya untuk arus mudik ada sebanyak 4.201 kendaraan yang melanggar gage, sedangkan arus balik yakni 4.524 kendaraan. (m31)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.