Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Sepeda Motor dan Mobil Diberlakukan di Kawasan Puncak Saat Libur Natal 2024 Hari Ini

Mengacu pada ketentuan itu, pada hari ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalur wisata tersebut adalah kendaraan berpelat ganjil.

Editor: murtopo
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Satlantas Polres Bogor memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat pada Liur Natal, Rabu (25/12/2024) siang ini. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR -  Satlantas Polres Bogor memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat pada Liur Natal, Rabu (25/12/2024) siang ini.

Dilansir dari Kompas.com, KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menuturkan, sistem gage diberlakukan untuk mengurangi potensi kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini.

Apalagi, kata dia, para wisatawan mulai ramai datang untuk liburan ke atas Puncak Bogor

Kebijakan ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca juga: Kawasan Wisata Puncak Mecet Saat Libur Nataru, Goa Lalay di Klapanunggal Bogor Bisa Jadi Alternatif

Oleh karena itu, Ardian mengimbau seluruh masyarakat luar Bogor yang mau berlibur ke Puncak supaya bisa menyesuaikan waktu keberangkatannya.

"Kami dari Satlantas Polres Bogor yang pertama terkait pada saat libur Natal yang pertama ini mohon agar tentukan waktu keberangkatan yang disesuaikan dengan plat nomor kendaraan. Karna pada saat libur natal kali ini kami melaksanakan ganjil genap sesuai dengan Permenhub nomor 8 tahun 2021 yaitu kendaraan harus sesuai dengan tanggal keberangkatan," ucap Ardian di Simpang Gadog, Rabu.

Sistem ganjil genap bagi sepeda motor dan mobil ini diterapkan di pintu masuk tepatnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Mengacu pada ketentuan itu, pada hari ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalur wisata tersebut adalah kendaraan berpelat ganjil.

Baca juga: Kawasan Wisata Puncak Sudah Dipadati Kendaraan Wisatawan di Libur Natal 2024

Dengan demikian, pengendara harus menyelaraskan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil hari ini di kalender.

Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil saat ini, petugas akan memberi sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.

Petugas pun mulai memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak.

Tidak hanya ganjil genap, kepolisian juga masih akan menerapkan skema satu arah atau one way secara bergantian, baik satu arah ke atas maupun ke bawah.

Baca juga: Jalur Puncak Bogor Masih Sepi Meski Musim Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Telah Tiba

Skema one way  bersifat situasional, tergantung kepada kendaraan di atas Puncak Pass, perbatasan Cianjur.

Penerapan one way tersebut nantinya dimulai dari Simpang Gadog Km 48+200, Ciawi sampai dengan Puncak Pass.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved