Pencabulan Anak

Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Oknum Guru di Cibinong Bogor

Usai perbincangan alot, pelaku akhirnya mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba-raba kemaluannya

istimewa
Ilustrasi pencabulan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) di Cilangkap Tapos Depok. Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang anak perempuan berinisial YE (9) diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial S melakukan aksi bejatnya saat korban sedang bermain di kediaman neneknya yang merupakan tetangga pelaku.

Ibu korban, N mulai menaruh kecurigaan pada putrinya karena menemukan bercak keputihan lendir pada celana dalam putrinya.

“Nah, terus aku menaruh rasa curiga di situ,” kata N kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Citra Scholastika Syok Pintu Toilet Pesawat Dibuka Paksa Pilot Saat Sedang Terbang

Kecurigaan N semakin memuncak, saat putrinya kedapatan beberapa kali memegang-megang kemaluannya.

“Semenjak saat itu, aku sering nemuin dia kayak gitu. Kayak megang kemaluannya, tapi yang bener-bener aku ngeliat pada malam itu doang,” ujarnya.

Kemudian N meminta suaminya untuk menanyakan langsung kepada anaknya dan sontak korban pun menangis histeris tanpa memberikan jawaban.

Baca juga: Momen Libur Nataru, Dinkes Depok Periksa Kesehatan Pengemudi hingga Penumpang di Terminal Jatijajar

Selang beberapa bulan, akhirnya sang anak mengaku pernah mendapatkan aksi pencabulan oleh pelaku.

“Dan anak aku bilang, iya (mengakui), dari situ aku shock, aku nangis ya. Kok bisa, kakak baru ngomong sekarang,” ungkapnya.

Setelah korban mengakui menjadi korban pencabulan, N bersama suaminya langsung mendatangi kediaman pelaku.

Baca juga: Mohammad Idris Ogah Masuk Gereja, Pimpinan DPRD Kota Depok Juga Bolos Cek Kesiapan Natal

Usai perbincangan alot, pelaku akhirnya mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba-raba kemaluannya pada Oktober 2022 silam.

“Anak yang saya jagain dari kecil digituin sama orang, dirusak,” ungkap N sambil menangis.

Kini, orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Bogor pada Selasa (17/12/2024) lalu. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved