Selasa, 9 Juni 2026

Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Sepeda Motor dan Mobil Diberlakukan di Kawasan Puncak Saat Libur Natal 2024 Hari Ini

Mengacu pada ketentuan itu, pada hari ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalur wisata tersebut adalah kendaraan berpelat ganjil.

Tayang:
Editor: murtopo
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Satlantas Polres Bogor memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat pada Liur Natal, Rabu (25/12/2024) siang ini. 

Ia juga mengingatkan wisatawan untuk sama-sama menjaga kelancaran dengan mengatur waktu liburannya agar tidak terjebak gage dan one way.

"Kemudian kami mengingatkan agar kendaraannya betul- betul dalam kondisi prima, mengingat karateristik jalan di Puncak ini dominan ada tanjakan," kata Ardian.

"Selain itu, cuaca di jalur Puncak yang saat ini curah hujannya tinggi dan sering turun kabut tebal, maka mohon agar jaga jarak aman antar kendaraan kemudian jangan memarkirkan kendaraan di lereng atau tebing dan di bawa pohon rindang. Mengingat memang kawasan wisata Puncak ini rawan akan bencana baik tanah longsor maupun rawan pohon tumbang," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved