Kriminalitas

Remaja Begal Payudara Beraksi di Depok Berakhir di Polsek Palmerah, Suka dengan Perempuan Gemuk

Remaja Begal Payudara Beraksi di Depok Berakhir di Polsek Palmerah, Gara-gara Sering Nonton Video Porno

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com
Remaja Begal Payudara Beraksi di Depok Berakhir di Polsek Palmerah, Suka dengan Perempuan Gemuk 

Rachmat berujar, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam. Dirinya juga sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar, lantaran telah putus sekolah.

"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ungkap Rachmat.

Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, terkait hukuman pelaku anak, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

Baca juga: Wanita Bercadar Jadi Korban Begal Payudara Beraksi di Bambu Apus Pamulang

Namun, lanjut dia, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar pengadilan).

"Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon," kata Sri dalam konferensi pers, Selasa.

Kendati demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku, sehingga tidak perlu diwalikan.

Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.

Begitupula dengan korban, sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog hingga Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved