Kriminalitas
Penipu Jual Beli Emas Logam Mulia Modus COD Fiktif Juga Bawa Sajam dan Pistol untuk Todong Korbannya
Para pelaku terdiri dari dua orang wanita berinisial EG dan U, sedangkan pelaku lainnya merupakan pria inisial BS.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Komplotan pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif ternyata beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) dan pistol.
Para pelaku terdiri dari dua orang wanita berinisial EG dan U, sedangkan pelaku lainnya merupakan pria inisial BS.
"Saat melancarkan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (17/12/2024).
Adapun senjata yang para pelaku bekali tersebut untuk ditodong kepada korban.
"Untuk menodong korban, apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," ucap Titus.
Ia menuturkan, para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna jalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk memperdalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," katanya.
Baca juga: Merasa Dirugikan Atas Laporan Dugaan Penipuan, Reza Artamevia: Harusnya Saya Korban
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa jumlah pelaku diduga berjumlah tiga orang.
"Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya COD fiktif," ucap Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Awalnya, para pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.
Kemudian membuat janji untuk melakukan cash on delivery (COD).
Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat untuk melakukan transaksi yang telah disepakati.
Baca juga: Fakta Terbaru, Yoga Prasetyo Terdakwa Penipuan Taruna Akmil di Depok Main Dukun untuk Kelabui Korban
"Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya," kata Ade Ary.
Pelaku lalu berpura-pura mengecek kondisi emas logam mulia.
Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban.
"Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," ucap Ade Ary.
Belum diketahui secara pasti ukuran emas logam mulia tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan WO di Depok yang Rugikan Puluhan Calon Pengantin
Ade Ary hanya mengatakan para pelaku kini sudah dilakukan penahanan.
"Pelaku ada 3 dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363, 378, dan juga dilapis dengan Pasal 365," katanya.
"Besok (hari ini) akan dilakukan press release. Ini update singkat dari kami," sambung dia. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.