Kriminalitas
Imam Habisi Nyawa Kawannya, Sakit Hati Disebut Berkulit Hitam dan Rambut Acak-acakan Saat Curhat
Di SPBU Gaga itu pula keduanya mengobrol. Bahkan Imam curhat ke IK bahwa dia sedang menyukai seseorang.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Imam (27) tega membunuh rekan kerjanya berinisial Ita Kartika (22) lantaran tersinggung disebut memiliki rambut acak-acakan, berkulit hitam dan tak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Imam di pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (2/12/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Imam membunuh korbannya, Ita Kartika (22), karena sakit hati dengan perkataan korban.
Persitiwa tersebut bermula ketika keduanya baru saja pulang bekerja di kawasan Simpang Cadas, Kota Tangerang pada Senin petang.
Awalnya Ita Kartika dan Imam berjanji untuk bertemu sepulang bekerja di kawasan Simpang Cadas, Kota Tangerang.
"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," kata Zain.
Di tengah jalan, mereka mampir sejenak ke SPBU Desa Gaga untuk mengisi bensin.
Baca juga: Kriminolog UI Menduga Remaja yang Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus Alami Psikotik Paranoid
Di SPBU Gaga itu pula keduanya mengobrol. Bahkan Imam curhat ke Ita Kartika bahwa dia sedang menyukai seseorang.
Lalu Imam bertanya dan meminta pendapat kepada IK tentang dirinya.
Dimintai tanggapan dan pendapatnya Ita Kartika pun mengutarakan bahwa Imam tidak pernah merapikan rambutnya, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
"Imam merasa sakit hati mendengar perkataan Ita Kartika. Dia lalu mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto," jelas Zain.
Kemudian, ketika Ita Kartika sedang berdiri di pinggir Kali Cisadane, langsung dipukul kepalanya dari belakang oleh Imam sehingga membuat korban terjatuh.
"Korban sempat melawan dan meronta tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong," ucap Zain.
Baca juga: Kronologis Pembunuhan Mahasiswa di Pamijahan Bogor, Bermula dari Rencana Gadai Motor di Facebook
Melihat korban sudah tak lagi bergerak, pelaku langsung menyeret tubuh korban ke semak-semak.
Ia pergi meninggalkan Ita Kartika dengan mengenndarai sepeda motor milik korban.
Dua hari setelah kejadian itu, tepatnya pada Rabu (4/12/2024), jenazah Ita Kartika ditemukan oleh warga dalam kondisi separuh telanjang dan terdapat luka-luka di bagian kepala.
Jenazahnya ditemukan oleh dua pria yang sedang memancing di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Awalnya Basri dan Marsan sedang memancing di pinggir kali. Kemudian, saat akan berpindah, mereka berjalan menyusuri pinggiran kali dan melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak rumput," ujar Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).
Karena penasaran, kedua pemancing itu mendekati tubuh tersebut dan memastikan bahwa itu adalah mayat perempuan.
Baca juga: Ini Kronologis Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas Bogor
Setelah itu, salah satu dari mereka segera menghubungi ketua RT setempat, Satim, untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Salah satu dari mereka menelepon Ketua RT dan melaporkannya. Terus ketua RT melapor kepada kami," kata Kuswadi.
Sendiri Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi tubuh perempuan tersebut.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi penemuan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pasang sarung tangan, sepasang sepatu, sepotong kayu, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.
Sedangkan untuk pelaku sendiri, sudah ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yanuar Kanitero mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berjalan menuju lokasi kerjanya yang berada di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Kami ketemu pelaku saat dia dalam perjalanan tempat kerjanya," kata David.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah barang bukti, termasuk motor korban.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yanuar Kanitero, mengungkapkan identifikasi korban menjadi awal penyelidikan.
"Kami melakukan penyelidikan di tempat kerja korban," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Hasil penyelidikan menunjukkan, Imam, rekan kerja korban, adalah orang terakhir yang bertemu dengan Ita.
Polisi segera melakukan pencarian dan menemukan pelaku di jalan menuju tempat kerjanya.
"Kami bertemu pelaku saat dia dalam perjalanan ke tempat kerja," kata David.
Pelaku langsung diamankan dan diinterogasi di Polres Metro Tangerang Kota.
Selama interogasi, keterangan Imam berubah-ubah, yang semakin meningkatkan kecurigaan polisi.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa pelaku menggadaikan motor korban senilai Rp700.000 kepada seorang kenalan.
Uang tersebut digunakan untuk menukar motor korban dengan motor lain yang serupa demi menghilangkan jejak.
Barang-barang milik korban, seperti helm dan jas hujan, juga ditemukan di sekitar pelaku.
"Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," jelas David.
Jenazah Ita pertama kali ditemukan oleh dua pemancing, Basri dan Marsan, yang berjalan menyusuri pinggir Kali Cisadane.
"Mereka melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak," kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).
Keduanya segera melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian menghubungi polisi.
Jenazah dievakuasi dan dibawa ke RSU Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua pasang sarung tangan, sepasang sepatu, sepotong kayu, kartu ATM, dan uang tunai Rp2.000.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah barang bukti, termasuk motor korban.
INI dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.