Kecelakaan Lalu Lintas

Polda Jabar Gunakan Metode Traffic Accident Analysis Ungkap Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 92

Sopir Truk Kecelakaan KM 92 Cipularang Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Gunakan metode traffic accident analysis (TAA).

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Polda Jabar Gunakan Metode Traffic Accident Analysis Ungkap Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 92 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR -Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap penyebab truk pengangkut kardus menabrak mobil yang ada di depan sehingga terjadi tabrakan beruntun.

Peristiwa tersebut terjadi di Tol urbaleunyi-Jakarta KM 92 beberapa waktu yang lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham membeberkan hasil olah TKP dan penyelidikan terhadap kendaraan truk pengangkut kardus tersebut.

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut Tol Purbaleunyi Seorang Tewas dan 22 Alami Luka-luka, Kemenhub Turun Tangan

Olah TKP yang dilakukan oleh pihaknya mengunakan metode traffic accident analysis (TAA).

Dari hasil olah TKP ditemukan bekas rem, yang dicurigai bekas rem truk trailer letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, dan panjang bekas rem 30 meter.

Kemudian ditemukan bekas jejak terjadinya kecelakaan beruntun di TKP, perseneling truk trailer sesaat setelah kejadian berada pada posisi lima.

Terlihat di dasbor mobil itu indikator angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ketiga.

"Sedangkan hasil rem cek yang pertama dari APM Hino ditemukan tidak ada kebocoran angin pada sistem, artinya dalm kondisi baik sebelum kecelakaan," kata Jules, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Truk Pengangkut Kardus Remnya Blong Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi

Jules menerangkan, jarak kampas rem dengan tromol pada bagian roda sebelah kiri 0,70 mm. 

Selanjutnya, jarak kampas rem dengan tromol roda sebelah kanan belum dapat diperiksa karena pada saat evakuasi sudah dalam perubahan.

"Ada indikasi kampas rem terlalu panas, karena berubah warna, kompresor bersih dalam kondisi baik. Kondisi sambungan saluran rem dari mobil penarik kereta gandeng dalam kondisi baik, ketebalan kembagan ban masih dalam kondisi wajar," tegasnya.

Jules mengaku, pihaknya juga sempat memeriksa sejumlah dokumen kendaraan truk tersebut dan masih dalam keadaan layak jalan.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Menimpa Sepasang Suami Istri di Cengkareng, Korban Tewas Seketika

Pihaknya juga meminta kesaksian ahli maupun dan lainnya untuk dapat memastikan penyebab kecelakaan.

"Maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," ungkapnya.

Atas dasar itu, tambah Jules, penyidik menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024) lalu.

"Diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah," imbuhnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved