Kabupaten Bogor
Pengelolaan Sampah Buruk, Pemkab Bogor Ditegur Kementerian Lingkungan Hidup
Dalam surat peringatan itu, KLH meminta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir sampah.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Teguran tersebut diberikan terkait dengan buruknya pengelolaan sampah di daerah yang dijuluki Bumi Tegar Beriman ini.
Namun Kabupaten Bogor tidak sendirian. Ada 305 daerah lainnya di Indonesia yang diberikan surat peringatan oleh KLH.
Dalam surat peringatan itu, KLH meminta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di Daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.
Baca juga: Pemkot Depok Segera Bangun TPST Cipayung yang Mampu Mengolah Sampah 300 Ton Per Hari

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
"Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar," kata Novrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Novrizal.
"Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA," tuturnya.
Baca juga: Warga Jakarta Bakal Dipungut Retribusi Sampah Mulai Tahun Depan, Ini Besaran Tarifnya
Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," tegasnya.
Novrizal menambahkan, setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
Selain itu, kata Novrizal, KLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).
Pemkot Depok Segera Bangun TPST Cipayung yang Mampu Mengolah Sampah 300 Ton Per Hari |
![]() |
---|
Warga Jakarta Bakal Dipungut Retribusi Sampah Mulai Tahun Depan, Ini Besaran Tarifnya |
![]() |
---|
Warga Sawangan Keluhkan Bau Sampah, Kemacetan hingga PPDB, Supian Suri Siap Berikan Solusi |
![]() |
---|
Pemerintah Timor Leste Rela Jauh-jauh Datang ke Kota Depok untuk Belajar Pengolahan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.