Berita Jakarta

Warga Jakarta Bakal Dipungut Retribusi Sampah Mulai Tahun Depan, Ini Besaran Tarifnya

DLH Provinsi Jakarta bakal menerapkan retribusi sampah untuk warga Jakarta pada 1 Januari 2025.

Editor: murtopo
berita.depok.go.id
Ilustrasi -- Truk sampah mengantre masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan retribusi sampah untuk warganya mulai tahun depan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan menyebtukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menerapkan retribusi sampah untuk warga Jakarta pada 1 Januari 2025.

"Kami akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025," ujarnya belum lama ini.

Asep menuturkan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar dapat memilah sampah dengan baik.

Sebab, warga yang memilah sampah bakal dibebaskan dari retribusi. 

Baca juga: Sempat Alami Kendala Operasional, Aktivitas Pembuangan Sampah di TPA Cipayung Depok Kembali Normal 

"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," tuturnya.

Ada tiga kategori rumah yang bakal diminta retribusi sampah tahun depan.

Rumah kategori kelas bawah dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per bulan.

Kemudian, kelas menengah dengan daya listrik rumah sebesar 3.500 VA hingga 5.500 VA akan dikenakan tarif retribusi sampah Rp 30.000 per bulan.

Baca juga: Datang ke Depok, Kesan Dedi Mulyadi: Jalanan Rusak, Macet dan Banyak Sampah

"Kelas atas yang daya listrik rumahnya sebesar 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per bulan," ujar Asep.

Sementara, rumah kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA tidak dibebankan tarif retribusi.

Kendati akan diterapkan dua bulan lagi, masyarakat banyak yang belum mengetahui wacana Pemprov Jakarta untuk menerapkan retribusi sampah

Seperti diungkapkan Adit (34) warga Fatmawati, Jakarta Selatan, ia mengaku tidak mengetahui aturan retribusi sampah itu.

Baca juga: Meski Sudah Ditutup, Masih Ada Aktivitas Pembuangan Sampah di TPA Liar Limo Depok

Ia juga menyampaikan, kalau sampah di rumahnya tidak dikelola seperti di bank sampah, sehingga langsung masuk gerobak sampah untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS).

"Kita bayar sebulan, Rp 40 ribuan. Dibayarin langsung ke tukang sampah yang ngambil sampah," ucap Adit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved