Kriminalitas
Kejar Maling Penjambret Tas, Wanita di Cisarua Bogor Malah Kena Bacok
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini menimpa seorang perempuan berinisial N.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"Pelaku dikenakan sanksi Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tandas Eddy.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini berupa 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam, 1 unit handphone, senjata tajam jenis golok, tas selempang perempuan warna krem dan tas berwarna cokelat yang berisikan pakaian milik N.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.