Kriminalitas

Kejar Maling Penjambret Tas, Wanita di Cisarua Bogor Malah Kena Bacok

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini menimpa seorang perempuan berinisial N.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
THINKSTOCK
Ilustrasi jambret 

"Pelaku dikenakan sanksi Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tandas Eddy.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini berupa 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam, 1 unit handphone, senjata tajam jenis golok, tas selempang perempuan warna krem dan tas berwarna cokelat yang berisikan pakaian milik N.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved