Kriminalitas
Kejar Maling Penjambret Tas, Wanita di Cisarua Bogor Malah Kena Bacok
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini menimpa seorang perempuan berinisial N.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"Pelaku dikenakan sanksi Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tandas Eddy.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini berupa 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam, 1 unit handphone, senjata tajam jenis golok, tas selempang perempuan warna krem dan tas berwarna cokelat yang berisikan pakaian milik N.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.