Kriminalitas

Bukannya Dipakai, Andi Rahman Justru Gadaikan Mobil yang Disewanya dari Rental

pelaku melakukan aksi penggelapan dengan menyewa 1 unit mobil Wuling di kawasan Ciputat dengan uang Rp5 juta untuk satu bulan

Warta Kota/Ikhwana Mutual Mico
Polsek Pamulang, Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan satu tersangka bernama Andi Rahman, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PAMULANG - Polsek Pamulang, Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang tersangka bernama Andi Rahman, Jumat (8/11/2024).

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, jika Andi berhasil memanipulasi korban inisial Ahmad Suhairi hingga menyerahkan mobilnya.

"Tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pamulang Timur, dengan korba AS dan barang bukti 11 unit mobil," beber Rizkyadi saat di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (8/11/2024).

Sementara itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Hardono mengatakan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa.

Baca juga: Pergeseran Tanah Dekat Rumah Prabowo di Bojong Koneng Bogor, Warga Berharap Segera Direlokasi

"Modusnya dia menyewa mobil sekali, sebulan, dua bulan, selanjutnya mobil dibawa kabur dan digelapkan," kata Hardono.

Hardono menjelaskan, awal mula pelaku melakukan aksi penggelapan dengan menyewa 1 unit mobil Wuling di kawasan Ciputat dengan uang Rp5 juta untuk satu bulan, mulai 30 Juni hingga 30 Juli 2024.

Setelah jatuh tempo, pelaku menelpon kepada rental ingin memerpanjang sewa hingga Agustus.

Baca juga: Gelar Tebus Murah Saat Kampanye, Bawaslu Pastikan Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan

"Penyewa meminta dikembalikan pada 30 Agustus namun belum bisa dikembalikan, dengan alasan mobil digadai seharga Rp25 juta di pondok petir," paparnya.

Kata Hardono, pemilik meminta pelaku untuk mengembalikan uang gadai yang diterimanya, namun pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Hingga akhirnya, pemilik mobil meminta pelaku untuk datang ke Polsek Pamulang untuk menanyakan keberadaan mobilnya.

Baca juga: Sebelum Tewas Terpanggang, Korban Kebakaran di Papanggo Tanjung Priok Sempat Terlihat Padamkan Api

"Karena pelaku tak bisa mengembalikan mobil, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk diperoses hukum," jelas Hardono.

Hardono menjelaskan jika pelaku selama ini, melakukan aksi penggelapan hingga luar pulau Jawa.

"Paling jauh itu ada di Bogor, Jakarta, bahkan ada 1 yang di Lampung. di Lampung sudah kami sita juga," ujar Hardono.

Baca juga: Sebelum Tewas Terpanggang, Korban Kebakaran di Papanggo Tanjung Priok Sempat Terlihat Padamkan Api

Polisi mengamankan sebanyak 11 unit mobil yang diduga terkait dengan jaringan penipuan dan penggelapan yaitu, Wuling Confeero, Honda Brio, Toyota Avanza, Toyota Calya Honda Brio, Ford Everestz, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Ford Escape, Toyota Cresida dan Suzuki Esteem.

"Saat ini pelaku kami amankan, dan kami dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," tutupnya. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved