Demo Buruh
Aturan Terbaru Uang Pesangon Terkena PHK Sesuai Keputusan MK yang Kabulkan Permohonan Partai Buruh
Aturan Terbaru Uang Pesangon Terkena PHK Sesuai Keputusan MK yang Kabulkan Permohonan Partai Buruh
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh.
Gugatan tersebut diajukan lantara ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pekerja.
MK mengabulkan uji materil dari Partai Buruh tersebut dengan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan perlunya revisi dan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja untuk menghindari konflik norma yang membingungkan bagi pekerja.
Baca juga: Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh dan Serikat Pekerja Dikabulkan Sebagian oleh MK
Dalam putusan MK ini, sejumlah aturan yang sebelumnya diubah dalam UU Cipta Kerja diinstruksikan untuk dikembalikan seperti aturan awal yang termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah terkait perhitungan pesangon untuk karyawan yang di-PHK.
Dalam putusannya, MK menegaskan PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak.
PHK merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh setelah upaya lainnya tidak bisa dilaksanakan.
UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pengali uang pesangon dan beberapa komponen hak karyawan, termasuk Uang Penggantian Hak (UPH).
Namun, MK memutuskan untuk mengembalikan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Partai Buruh Masih Tunggu Partai Besar untuk Calonkan Anies di Pilkada Jakarta
Contohnya, besaran pengali uang pesangon untuk kategori pensiun yang sebelumnya dikurangi dari dua kali menjadi 1,75 kali, serta dihapusnya Uang Penggantian Hak sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dengan adanya keputusan ini, perhitungan pesangon dan hak-hak karyawan yang di-PHK diharapkan lebih mendekati keadilan.
MK mengingatkan bahwa keputusan ini adalah bagian dari langkah awal.
Pemerintah dan DPR kini diwajibkan untuk segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, yang lebih harmonis dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Bagaimanakah aturan terbaru mengenai pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK merujuk pada putusan MK?
| 7 Tuntutan Demo Buruh di Hotel Bumi Wiyata Depok, Gaji Belum Dibayar hingga PHK Sepihak |
|
|---|
| Gaji Tak Dibayar, Serikat Buruh Gelar Demo di Depan Hotel Bumi Wiyata Depok |
|
|---|
| Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Buruh Bogor Tuntut Copot Pj. Gubernur Jawa Barat |
|
|---|
| Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh dan Serikat Pekerja Dikabulkan Sebagian oleh MK |
|
|---|
| Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tuntut Prabowo Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-demo-buruh-di-depan-Gedung-DPR-RI.jpg)