Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Hasil Tes DNA Buktikan Bukan Anak Bryan
Bryan Limanjaya Membongkar penipuan Desya Poetri. Tes DNA membuktikan bayi bukan ayah biologis Bryan.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bryan Limanjaya dan keluarga, Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Roberto mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus itu.
Pengacara dari kantor hukum Solu Law Firm ini mengungkapkan, Bryan Limanjaya, berkenalan dengan Desya Poetri Pramadani alias Caca di Bar saat pelapor bekerja sebagai Escort Girl atau PR, sejak Juli 2023.
"Pelapor menyatakan kepada klien kami bahwa usianya 20 tahun pada saat berkenalan. Hal ini pun juga dikonfirmasi oleh teman Desya," kata Roberto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Menolak Hubungan Intim, Anak Dibawah Umur Habisi Nyawa dan Rudapaksa Siswi SMP, Sanksi Rehabilitasi
Roberto mengatakan, kliennya menjalin hubungan dengan pelapor atas dasar suka sama suka sejak Juli 2023 hingga September 2023.
"Pada Agustus 2023, klien kami mengalami stroke dan menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih tiga minggu dan bulan September 2023, pelapor merayakan ulang tahunnya di sebuah Bar di Gading Serpong dan mengaku berusia 21 tahun dan ada 3 saksi karyawan Bar yang menyaksikan perayaan tersebut," katanya.
Bulan September 2023, pelapor mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban dari klien kami, dengan klaim bahwa klien kami adalah ayah biologis dari anak yang dikandungnya.
"Orangtua pelapor kemudian bertemu dengan klien kami, yang bersedia bertanggung jawab dan merencanakan pernikahan," katanya.
Pada awal Oktober 2023, orangtua pelapor meminta dana sebesar Rp80 juta untuk prosesi Sangjit (adat sebelum pernikahan) namun keluarga Bryan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena sedang dalam kesulitan keuangan.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Matraman Babak Belur
Bryan meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya namun pelapor menolak permintaan tersebut.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pelapor kemudian melaporkan Bryan ke Polres Tangerang Selatan pada November 2023 dengan tuduhan berdasarkan Pasal 81 tentang Persebutuhan Anak Di Bawah Umur padahal Bryan pertama kali berkenalan dengan Desya di bar, tempat di mana Desya bekerja sebagai Escort Girl.
"Pertanyaan penting yang muncul adalah, bagaimana mungkin seorang ibu membiarkan putrinya yang masih di bawah umur bermain atau bahkan bekerja sebagai pendamping di sebuah bar?," katanya.
Selain itu, juga perlu dipertanyakan bagaimana kebijakan di bar tempat Desya bekerja, yang memungkinkan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pendamping pria (Escort Girl).
Atau memang apakah adanya dilakukan pemalsuan KTP oleh Desya sehingga bisa bekerja sebagai Escort Girl di Bar?
Oleh karena itu, tempat pertemuan pertama antara Bryan dan Desya menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa Desya tidak jujur mengenai usia sebenarnya, dan justru mengakui dirinya berusia 20 tahun.
Pelapor juga melaporkan kepada beberapa media, mengklaim bahwa Desya melarikan diri untuk tinggal bersama Bryan.
Namun, kenyataannya, Desya yang bersikeras ingin tinggal di kos Bryan, dan selama itu, Bryan selalu memberitahukan keberadaan Desya kepada ibunya, Lia.
Jika benar Desya masih di bawah umur, seharusnya Lia tidak membiarkan putrinya tinggal di luar rumah bersama orang lain.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berinisial WS Diburu Polisi
Berdasarkan informasi yang diterima pihak Bryan, bulan Desember 2023, Desya telah menikah siri dengan seseorang berinisial RF di Sukabumi.
Pada 5 Mei 2024, pelapor melahirkan anaknya, yang apabila ditarik mundur ke belakang, maka kurang lebih pembuahan dilakukan pada sekitar akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023.
Bryan baru mengenal anak pelapor (Desya Poetri Pramadani) pada bulan Juli 2023.
"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bryan cacat hukum," katanya.
Untuk mengguatkan, telah dilakukan konsultasikan dengan seorang dokter, yang menjelaskan bahwa kehamilan pada anak di bawah umur mungkin membutuhkan waktu lebih lama.
Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa hubungan badan terjadi pada awal Juli 2023, sedangkan Bryan Limanjaya baru mengenal Desya pada pertengahan Juli 2023.
"Panggilan pertama dari Polres Tangerang Selatan kepada klien kami terjadi pada Mei 2024, bukti dari pelapor tidak cukup kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka dan terdapat kejanggalan dalam gelar perkara, di mana klien kami tidak menerima undangan resmi untuk hadir, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Tahti Polres Tangerang Selatan," katanya.
Roberto mengatakan, Klien kami telah meminta tes DNA, tetapi awalnya ditolak oleh penyidik karena pelapor tidak bersedia.
Namun, setelah arahan jaksa, tes DNA dilakukan pada 4 Juli 2024 dan hasilnya keluar pada 16 Juli 2024, menunjukkan hasil negatif (tidak identik)
"Hasil tes DNA negatif yang berarti anak tersebut bukan anak dari klien kami," ujar Roberto.
"Kami juga telah mengambil langkah hukum terhadap tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Lia Dahlia (ibu dari Desya Poetri Pramadani) serta Desya Poetri Pramadani sendiri terhadap Bryan Limanjaya. Tindakan ini menunjukkan niat tidak baik dari pihak-pihak yang terlibat dan perlu ditindaklanjuti secara hukum," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelapor, Desya Poetri Pramadani, sering menampilkan dirinya di media sosial dengan cara yang tidak mencerminkan seorang yang berusia di bawah umur (16 tahun).
Bahkan, perilaku dan gaya hidup yang dipamerkannya cenderung memberi kesan seolah-olah ia berusaha menarik perhatian pria dengan cara yang tidak pantas.
Artikel ini untuk menanggapi pemberitaan Tribunnewsdepok.com berjudul Anak di Bawah Umur Dihamili Pacarnya yang Enggan Bertanggung Jawab, Sang Ibu Melapor
Kisah Remaja di Tambora Jakbar Dibawa Pria Dewasa dan Disetubuhi di Berbagai Lokasi |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tangsel yang Dijadwalkan Buka Hari Ini Tampak Masih Sepi dan Belum Digunakan |
![]() |
---|
Tembok Warga Dijebol Paksa Pengembang Mega Ria Cikupa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Mengamuk |
![]() |
---|
Ini Curhatan Amelia Putri ke Sahabatnya Sebelum Ditemukan Tewas di Cisauk |
![]() |
---|
Kisah Gadis Periang Anak Vespa Tangerang Tewas dan Digilir Mantan Kekasih, Ini Keinginan Terakhirnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.