Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Hasil Tes DNA Buktikan Bukan Anak Bryan

Bryan Limanjaya Membongkar penipuan Desya Poetri. Tes DNA membuktikan bayi bukan ayah biologis Bryan.

Editor: dodi hasanuddin
istimewa
Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Hasil Tes DNA Buktikan Bukan Anak Bryan 

Pelapor juga melaporkan kepada beberapa media, mengklaim bahwa Desya melarikan diri untuk tinggal bersama Bryan.

Namun, kenyataannya, Desya yang bersikeras ingin tinggal di kos Bryan, dan selama itu, Bryan selalu memberitahukan keberadaan Desya kepada ibunya, Lia.

Jika benar Desya masih di bawah umur, seharusnya Lia tidak membiarkan putrinya tinggal di luar rumah bersama orang lain.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berinisial WS Diburu Polisi

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Bryan, bulan Desember 2023, Desya telah menikah siri dengan seseorang berinisial RF di Sukabumi.

Pada 5 Mei 2024, pelapor melahirkan anaknya, yang apabila ditarik mundur ke belakang, maka kurang lebih pembuahan dilakukan pada sekitar akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023.

Bryan baru mengenal anak pelapor (Desya Poetri Pramadani) pada bulan Juli 2023.

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bryan cacat hukum," katanya.

Untuk mengguatkan, telah dilakukan konsultasikan dengan seorang dokter, yang menjelaskan bahwa kehamilan pada anak di bawah umur mungkin membutuhkan waktu lebih lama.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa hubungan badan terjadi pada awal Juli 2023, sedangkan Bryan Limanjaya baru mengenal Desya pada pertengahan Juli 2023.

"Panggilan pertama dari Polres Tangerang Selatan kepada klien kami terjadi pada Mei 2024, bukti dari pelapor tidak cukup kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka dan terdapat kejanggalan dalam gelar perkara, di mana klien kami tidak menerima undangan resmi untuk hadir, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Tahti Polres Tangerang Selatan," katanya.

Roberto mengatakan, Klien kami telah meminta tes DNA, tetapi awalnya ditolak oleh penyidik karena pelapor tidak bersedia.

Namun, setelah arahan jaksa, tes DNA dilakukan pada 4 Juli 2024 dan hasilnya keluar pada 16 Juli 2024, menunjukkan hasil negatif (tidak identik) 

"Hasil tes DNA negatif yang berarti anak tersebut bukan anak dari klien kami," ujar Roberto.

"Kami juga telah mengambil langkah hukum terhadap tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Lia Dahlia (ibu dari Desya Poetri Pramadani) serta Desya Poetri Pramadani sendiri terhadap Bryan Limanjaya. Tindakan ini menunjukkan niat tidak baik dari pihak-pihak yang terlibat dan perlu ditindaklanjuti secara hukum," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor, Desya Poetri Pramadani, sering menampilkan dirinya di media sosial dengan cara yang tidak mencerminkan seorang yang berusia di bawah umur (16 tahun). 

Bahkan, perilaku dan gaya hidup yang dipamerkannya cenderung memberi kesan seolah-olah ia berusaha menarik perhatian pria dengan cara yang tidak pantas.

Artikel ini untuk menanggapi pemberitaan Tribunnewsdepok.com berjudul Anak di Bawah Umur Dihamili Pacarnya yang Enggan Bertanggung Jawab, Sang Ibu Melapor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved