Kriminalitas
Kawanan Perampok Minimarket di Setu Bekasi Ditembak Polisi
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (17/10/2024) dini hari. Komplotan perampok itu datang ke minimarket yang masih buka.
Laporan wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu menangkap kawanan perampok minimarket di Jalan Suprapto Setu, Kampung Cijengkol RT 03 RW 01 Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak tiga pelaku perampokan ditangkap berinsial FF, F dan S. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan terjadi perampokan minimarket di daerah Kecamatan Setu.
Jajarannya langsung ke lokasi kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Pelaku berinisial FF alias Mane, F, dan S, dua pelaku lainya masih DPO. Satu pelaku F kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," kata Saufi kepada awak media pada Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Remaja di Depok Ketagihan Rampok Minimarket, Beraksi di 5 Lokasi, Targetnya Minimarket Pinggir Jalan
Dia melanjutkan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (17/10/2024) dini hari. Komplotan perampok itu datang ke minimarket yang masih buka.
Saat masuk ke dalam, mereka datang mengancam karyawan minimarket dengan golok meminta menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang.
Bahkan salah satu pelaku mengayunkan golok di kepala pegawai minimarket, sehingga terlihat menunduk dan jongkok lantaran ketakutan diancam pelaku.
"Jadi dia tersangka datang pagi-pagi jam 3 yang menyasar minimarket yang masih buka dia langsung datangi petugasnya diancam dia keluarkan senjatanya golok kepada karyawan minimarket," katamya.
Baca juga: Rampok Minimarket di Karawang, Todongkan Senjata Tajam dan Pistol Lalu Sekap Karyawan di Gudang
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku bergegas melarikan diri. Komplotan pelaku berhasil menggasak uang dari brankas hingga rokok dengan nilai mencapai hampir Rp 50 juta.
Kata Saufi, hasil pemeriksaan para tersangka ini telah melalukan aksi perampokannya di sejumlah tempat di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga Karawang.
Modus operandinya dengan mengincar minimarket yang buka pada tengah malam atau dini hari.
Dalam aksinya mereka selalu mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam.
"Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," katanya. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.