Kasus Guru Honorer Konawe Selatan

Terungkap Fakta Baru Sebelum Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan

Terungkap Fakta Sebelum Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan. Dituduh Aniaya Murid, Anak Kanit Intelkam Polsek Baito.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Terungkap Fakta Baru Sebelum Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KONAWE SELATAN - Sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dengan terdakwa guru honorer Supriyani dimulai Kamis (24/10/2024) pukul 10.00 WITA.

Sidang yang dijaga ketat oleh polisi dari Polres Konawe Selatan dipimpoin Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Kemudian hakim anggota, Vivy Fatmawati dan Sigit Jati Kusumo.

Dalam sidang perdana guru honorer Supriyani terungkap fakta baru.

Baca juga: Miris, Sudah Kerja Puluhan Tahun Guru Honorer Selalu Terpinggirkan, Salah Siapa?

Guru honorer Supriyani yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda (HAMI) Kendari, Samsuddin dan rekan telat masuk ruang sidang.

Padahal guru honorer Supriyani dan tim kuasa hukumnya sudah tiba di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Dalam video yang beredar di media sosial terlihat guru honorer Supriyani bersama tim kuasa hukum ke luar ruang sidang menuju ruangan lain di PN Konawe Selatan.

Informasi yang diperoleh di ruangan tersebut, guru honorer Supriyani melakukan mediasi dengan pihak Polres Konawe Selatan.

Dalam mediasi itu terungkap Polres Konawe Selatan menawarkan restorative justice. Tapi, Supriyani menolak, karena tidak melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang duduk di kelas 1 SD.

Akhirnya setelah petugas PN Konawe Selatan mengetuk pintu di salah satu ruangan tersebut dan menyampaikan persidangan mau dimulai, maka guru honorer Supriyani dan tim hukumnya bergegas ke ruangan sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum guru honorer Supriyani, Samsuddin membenarkan ada upaya mediasi tersebut.

"Iya memang tadi ada mediasi untuk restorative justice, tapi ibu Supriyani menolaknya, karena tidak mengakui perbuatannya," tutur Samsudin.

Ia menambahkan bahwa dalam mediasi itu adanya permintaan permohonan maaf dari kedua belah pihak. Namun, sidang akan dimulai, maka arena mediasi tersebut ditinggalkan. 

Dua Alibi Guru Honorer Supriyani Tak Bersalah

Guru honorer Supriyani tak mengakui perbuatan atas tuduhan penganiayaan muridnya yang  mengakibatkan luka di paha pada 24 April 2024 lalu.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved