Depok Hari Ini

Wakili 80 Petugas Damkar Somasi Pemkot Depok, Ini Alasan Deolipa Yumara

Wakili 80 Petugas Damkar Somasi Pemkot Depok, Ini Alasan Deolipa Yumara, Buntut Anggota Damkar Tewas

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Wakili 80 Petugas Damkar Somasi Pemkot Depok, Ini Alasan Deolipa Yumara 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pengacara Deolipa Yumara mendapat kuasa dari 80 petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok untuk melayangkan somasi kepada pemerintah Kota Depok pada Rabu (23/10/2024).

Somasi diajukan karena Pemkot Depok dinilai mengabaikan keselamatan para petugas Damkar.

"Hari ini kami mengajukan somasi terbuka kepada Walikota Depok, Wakil Walikota Depok dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok," kata Pengacara petugas Damkar Depok, Deolipa Yumara, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Keluarga Petugas Damkar Depok yang Meninggal Saat Bertugas Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Ada sejumlah alasan Deolipa mengajukan somasi kepada Pemkot Depok.

Pertama, adanya peringatan-peringatan yang telah disampaikan terdahulu secara berulang oleh Sandi Butar Butar, salah satu anggota Damkar Kota Depok yang dilakukan sejak Juli 2024.  

"Peringatan itu disuarakan berulang kali oleh Sandi dan oleh kami juga, perihal alat-alat kerja Damkar yang rusak. Namun alat-alat itu belum pernah diperbaiki, padahal anggarannya ada," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, adanya korban anggota Damkar Kota Depok yang meninggal dunia dalam tugas pada tanggal 18 Oktober 2024, atas nama mendiang Martinus Reza Panjaitan. 

"Almarhum Matinus Panjaitan ini meninggal dunia akibat keracunan asap saat melaksanakan tugasnya di lokasi kebakaran Pasar Cisalak, beberapa hari lalu," papar Deolipa.  

Baca juga: Pengacara Deolipa Yumara Minta Kejari Segera Tangani Dugaan Kasus Korupsi Damkar Depok

Ketiga, adanya upah yang sangat tidak layak yang diterima pegawai honorer Damkar Kota Depok

"Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 3,2 juta per bulan yang berada jauh di bawah upah minimum kota sebesar kurang lebih Rp 5 juta. Jadi selisihnya tinggi, hampir separo. Jadi mereka hidup sangat tidak layak," jelasnya. 

Somasi ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Walikota Depok, Wakil Walikota Depok dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok.

"Kami minta agar somasi ini dapat dijalankan dalam waktu 7 hari ke depan untuk segera terlaksana. Jika ini tidak dijalankan, maka kami akan mengajukan gugatan dari warga Kota Depok (citizen law suit) kepada Pemkot Depok," tandas Deolipa.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved