Depok Hari Ini

Pemerintah Kota Depok Bakal Digugat oleh Masyarakat Buntut Tewasnya Petugas Damkar Saat Bertugas

Gugatan citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Pengacara Deolipa Yumara bakal melayangkan gugatan ke Pemerintah Kota Depok buntut tewasnya petugas pemadam kebakaran, Martinnius Reja Panjaitan seusai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Jumat (18/10/2024).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok bakal digugat oleh masyarakat Kota Depok buntut  tewasnya petugas pemadam kebakaran, Martinnius Reja Panjaitan seusai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Jumat (18/10/2024). 

Gugatan masyarakat (citizen lawsuit) tersebut akan dilayangkan oleh pengacara Deolipa Yumara.

Gugatan citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.

Gugatan ini dilayangkan karena Pemkot Depok dinilai abai dalam tewasnya Martinnius Reja Panjaitan.

"Salah satu penyebab kita menggugat karena sudah diperingatkan, Pemkot Depok tidak tanggap dan mengabaikan," ungkap Deolipa seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Keluarga Petugas Damkar Depok yang Meninggal Saat Bertugas Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kata Deolipa beberapa warga kemudian akan mengajukan gugatan lewat dirinya dan dia akan mengajukan citizen lawsuit, gugatan warga kota terhadap pemerintah kota.

Secara spesifik, Pemkot dianggap mengabaikan keselamatan masyarakat, mengabaikan keselamatan anggota Damkar, dan tidak menunjukkan perubahan setelah menerima peringatan.

"Dan sudah diperingatkan berkali-kali tetap saja tidak ada perbaikan atau tidak ada perubahan. Atau bahkan tidak ada penggantian peralatan, makanya kita gugat," terang Deolipa.

Sebab, Martin diduga tewas karena minimnya ketersediaan alat keamanan di Damkar Depok

"Kami gugat karena akhirnya menimbulkan korban jiwa kan? Korban jiwa salah satunya (kenapa) kami menggugat," tutur Deolipa.

Baca juga: Anggota Damkar Depok Tewas saat Padamkan Kebakaran Pasar Cisalak, Peralatan Rusak, Kemacetan Disorot

Sejauh ini, sudah sekitar belasan warga yang meminta Deolipa mewakili mereka mengajukan gugatan.

"Ya itu ada mungkin sekitar 10-15 orang lah, kampungnya beda-beda," jelas Deolipa.

"Dan beberapa dari mereka adalah petugas Damkar juga yang akan ikut menggugat. Jadi, sebagian petugas Damkar mungkin 3-4 orang, kemudian sisanya adalah warga umum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, Martin Panjaitan meninggal dunia saat bertugas memadamkan kebakaran di Pasar Cisalak, Cimanggis pada Jumat (19/10/2024) malam.

Kuasa hukum korban, Deolipa Yumara menyoroti peralatan yang tidak memadai digunakan petugas Damkar Depok saat bekerja.

Baca juga: Pengacara Deolipa Yumara Minta Kejari Segera Tangani Dugaan Kasus Korupsi Damkar Depok

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved