Berita Daerah

Seorang Pemburu di Wonosari Malang Tewas Ditembak Temannya Sendiri, Disangka Ayam Hutan

Ali tertembak oleh senapan angin milik teman berburu, AK (25), di area perkebunan Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada Minggu

Editor: murtopo
Dok. Polres Blitar
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kasus tewasnya pemburu ayam hutan di perkebunan di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Minggu (20/10/2024) malam. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BLITAR - Disangka ayam hutan oleh rekannya sendiri, M Ali Ma'sum (25), warga Desa Jambuwer, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tewas setelah terkena tembak senapan angin temannya saat berburu di hutan.

Ali tertembak oleh senapan angin milik teman berburu, AK (25), di area perkebunan Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada Minggu (20/10/2024).

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa sebelum kejadian Ali dan AK tengah berburu ayam hutan dan berpencar.

“Pelaku AK mendengar suara ayam hutan dari semak-semak. Dia tiarap untuk membidikkan senapan ke arah semak-semak. Saat terlihat ada gerakan, dia melepaskan tembakan,” ,” ujar Momon saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Namun, AK terkejut saat mendapati Ali terkapar terkena peluru senapan angin miliknya setelah mendekati semak-semak tersebut.

Baca juga: Rumah Seorang Lansia di Ciawi Bogor Terbakar, Kerugian Capai Rp 30 Juta

“Suara ayam hutan itu berasal dari speaker aktif yang dibawa Ali untuk memutar file MP3 suara ayam hutan. Fungsinya untuk mengundang ayam hutan agar mendekat,” terangnya.

AK segera membopong Ali dan membawanya ke Puskesmas terdekat bersama seorang rekan lainnya yang bertugas menjaga lokasi parkir sepeda motor.

Sayangnya, nyawa Ali tidak tertolong saat tiba di puskesmas.

“Saat di lokasi berburu, korban masih hidup. Menurut keterangan dokter di RSSA Malang, korban meninggal karena peluru senapan angin menembus paru-paru kirinya, sehingga korban kekurangan oksigen,” tuturnya. 

Baca juga: Viral! Atap Stadion Wibawa Mukti Cikarang Roboh Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras

Momon menyatakan bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan AK sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHP, yang mengancam hukuman paling lama 5 tahun.

“Meskipun tidak ada unsur kesengajaan, ini merupakan kelalaian pelaku yang mengakibatkan orang lain, dalam hal ini korban, meninggal dunia,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved