Minggu, 26 April 2026

Pelecehan Seksual

Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asyari Diminta Tak Menyeret Keluarga

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus tindakan asusila

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakni August Mellaz meminta, agar soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya dibatasi kepada Hasyim Asyari selaku orang pelanggar etik penyelenggara Pemilu.

Mellaz pun menegaskan, perihal perkara etik eks ketua KPU RI itu juga tidak disangkutpautkan dan menyeret keluarga dari Hasyim Asy'ari.

“Kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan yang pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat di perhatikan berita-berita ya tentu kita minta kebesaran hati kita bersama," sambungnya.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Ini Dampaknya pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, Mellaz menegaskan pihaknya tetap menghormati soal putusan DKPP tersebut.

Selanjutnya kata Mellaz, secara kelembagaan KPU RI bakal fokus melanjutkan tahapan Pilkada 2024 yang kini berlangsung.

“Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada, tentu kita wajib menghormatinya tapi excuse dari situ misalnya eksposing keluarga segala macam, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga, itu yang ingin kami sampaikan," kata Mellaz.

“Sebagaimana kami tegaskan kemarin nanti Pak Afif (Mochammad Afifuddin) akan mengakomodir kami semua dalam rangka menyiapkan segala agenda-agenda kebutuhan kami terkait dengan tugas kewajiban KPU,” imbuhnya.

Baca juga: BISKITA Trans Depok Diluncurkan, Wali Kota M Idris: Bisa Mengurangi Persoalan Kemacetan

Sebagai informasi, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus tindakan asusila.

Adapun Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota PPLN Den Haag.

Selanjutnya Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2027). (m32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved