Berita Jakarta
Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, 2.939 Personel Dikerahkan
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama 14 hari di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) 2024.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik. (m26)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.