Operasi Zebra Lodaya

Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Polres Bogor Sasar Pelanggaran Berikut Ini

Beberapa diantaranya ialah tidak menggunakan helm (SNI), melawan arus, pengemudi di bawah umur, dan mengemudi melebihi batas kecepatan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Bayu Tri Nugraha memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor menggelar Operasi Zebra Lodaya pada 14-27 Oktober 2024.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Operasi Operasi Zebra Lodaya 2024 berlangsung dengan sinergitas oleh Kodim 0621, Polres Bogor, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor," kata Bayu dalam apel gelar pasukan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (14/10/2024).

Dia menjelaskan personil yang dilibatkan dalam pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2024 ini sebanyak kurang lebih 1.960 orang.

Baca juga: Dihadiri Menhub Budi Karya, UI Gelar Seminar Internasional Sistem Transportasi Darat

"Personil akan disebar di sejumlah titik utama yaitu 32 Polsek, 24 koramil dan 38 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor," jelasnya.

Bayu mengungkapkan Operasi Zebra Lodaya ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta menekan pelanggaran lalu lintas, balapan liar, kriminalitas jalanan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.

"Kami akan melakukan penindakan secara humanis secara mobile melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enfocement) dan tilang manual," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Tak Ada Kejelasan, Kinerja Polres Metro Depok Dipertanyakan

Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi zebra ini.

Beberapa diantaranya ialah tidak menggunakan helm (SNI), melawan arus, pengemudi di bawah umur, dan mengemudi melebihi batas kecepatan.

Sasaran lainnya adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk, mengunakan Ponsel saaat berkendara dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Baca juga: Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Depok Fasilitasi Ratusan Ribu APK untuk Dua Paslon

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas guna mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas," tandas Bayu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved