Judi Online

Justin Bikin Situs Judol Sendiri, Omzetnya Rp 30 Juta dari Hasil Rekrut Komunitas

Setelah diselidiki selama beberapa waktu, ternyata benar ada website judi online di Jalan Jelambar Baru, Kecamatan Gropet, Jakarta Barat

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Rilis pemilik Judol di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK - Justin (28) harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (2/1/2024) malam.

Hal itu lantaran dirinya ditangkap atas kepemilikan akun judi online (judol).

Sebelum menjadi pemilik situs judol bernama berapi 138 dan gacoan 78, ia pernah bekerja sebagai admin Judol.

Awalnya, ia mencari komunitas judi online di telegram dan setelah dapat komunitas yang bisa diajak kerjasama, ia mulai mengoperasikan.

Baca juga: Dilaporkan Ayah Vadel Badjideh ke Polisi, Nikita Mirzani: Laporin Aja Silakan!

Meski lulusan SMA, tapi ia belajar otodidak untuk operasikan server judi online dengan perangkat komputer yang dimilikinya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, tersangka sudah mengelola website ataupun situs judi online sejak bulan Mei 2024.

"Kemudian tertangkap pada tanggal 2 Oktober yang lalu, kurang lebih sekitar hampir 5 bulan," kata Syahduddi, Selasa.

Menurut Syahduddi, omset Justin dalam sebulan mengelola dua situs tersebut sekira Rp 60 juta perbulan.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Ungkap Eksiminasi PK Mardani Maming Sudah 3 Kali Kalah

Namun, katanya, setiap bulan pendapatan dari dua situs tersebut menurun menjadi Rp 30 juta.

Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka dan sangat koperatif mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.

"Dari hasil pengungkapan perjudian online ini, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang pertama 1 unit atau 1 buah handphone merek Iphone, 6 buah monitor, kemudian 2 buah CPU, 1 buah keyboard, 1 buah hard disk, 4 buah K BCA, 2 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah kartu ATM EOB, 3 buah kartu perdana TRI, dan 46 buah kartu perdana Telkomsel, dan 4 buah HT," jelasnya.

Baca juga: Targetkan 80 Persen Partisipasi di Pilkada 2024, KPU Depok Bentuk Duta Pilkada Tingkat RT/RW

Syahduddi menerangkan, pengungkapan ini hasil dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah diselidiki selama beberapa waktu, ternyata benar ada website judi online di Jalan Jelambar Baru, Kecamatan Gropet, Jakarta Barat.

"Dan sudah dipastikan bahwa tersangka memang melakukan aktivitas perjudian, dan penyidik langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka," terangnya.

Baca juga: Nasdem Minta Pemprov DKI Jakarta Pecat dan Penjarakan Anggota Satpol PP yang Terlibat Judol

Pelaku dikenakan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 363 KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam selama 10 tahun penjara. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved