Selasa, 21 April 2026

Kriminalitas

Pendatang Baru dari Kuningan Ditodong Sajam, Pelaku Minta Rp 1,3 Juta

Terkait insiden seperti ini, Jana mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan selalu berhati-hati di manaun berada

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Dua pelaku penodongan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, diringkus polisi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KALIDERES - Aksi penodongan yang meresahkan warga terjadi di area sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (3/10/2024) malam.

Seorang perantau asal Kuningan, Jawa Barat berinisial EK (25), tiba-tiba ditodong senjata tajam (sajam) oleh dua orang tak dikenal.

Diketahui, keduanya itu meminta uang kepada EK sebesar Rp 1,3 juta saat dirinya baru tiba di Terminal Kalideres sekira pukul 23.00 WIB.

"Korban yang terancam nyawanya tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan dompetnya kepada para pelaku," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

Baca juga: Cegah Stunting dan Gizi Buruk pada Anak, Dosen FT UI Kembangkan Piring Gizi 3D Berbentuk Puzzle

Menurut Jana, kedua pelaku itu terindentifikasi berinisial MF (26) dan LQ (28). 

Keduanya melancarkan aksinya dengan menondong korban dengan pisau dan memaksanya untuk menyerahkan dompet.

Setelah mendapat apa yang diinginkannya, kedua pelaku tersebut meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: 10.000 Pencari Kerja Buru Lowongan di Job Fair 2024, Pemkab Bogor Berharap Pengangguran Turun

Dari laporan tersebut, polisi lantas menyisir area di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Daan Mogot Km 19, Batu Ceper, Tangerang.

"Kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki," ungkap Jana.

Menurutnya, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku saat penangkapan dilakukan.

Keduanya pasrah dan menyerahkan barang bukti sajam yang digunakan untuk mengancam korban ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kampanye di Ciseeng Bogor, Jaro Ade Janji Tingkatkan Insentif Guru Ngaji dan Pengurus Masjid

"Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini telah dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jana.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, keduanya bisa mendapatkan hukuman berat tambahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminalnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved