Pembunuhan

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Dianggap Bersalah Atas Kematian Anak Tamara Tyasmara

Jaksa menganggap banyak hal yang memberatkan Yudha Arfandi dalam sidang, sehingga mantan kekasih Tamara itu dituntut hukuman mati.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Tersangka kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Yudha Arfandi saat rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, menghadapi sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menuntut Yudha Arfandi, dengan hukuman maksimal atas kematian Dante.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi oleh karena itu dengan hukuman pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Jaksa menganggap banyak hal yang memberatkan Yudha Arfandi dalam sidang, sehingga mantan kekasih Tamara itu dituntut hukuman mati.

Baca juga: Batin Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Teriris Menyaksikan Kembali Detik-detik Kematian Dante

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya seorang anak bernama Dante, dilakukan dengan sadis dan tidak manusiawi," ucapnya.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan," sambungnya.

Jaksa menjerat Yudha Arfandi dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana terhadap Dante, dengan menenggelamkan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di kolam renang sebanyak 12 kali.

Tak hanya pasal 340 KUHP, Yudha Arfandi juga dijerat dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 tentang perlindungan anak.

Diberitakan sebelumnya, Dante putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) sore.

Baca juga: Tamara Tyasmara Sakit Hati Pendukung Yudha Arfandi Tepuk Tangan di Ruang Sidang

Dante kala itu sedang berenang namun tidak didampingi Tamara Tyasmara, yang sedang pergi kerja sesaat saja. Dante ditemani orang dewasa yang dipercaya oleh Tamara yang diketahui bernama Yudha Arfandi.

Tamara Tyasmara mendapatkan kabar kalau Dante tenggelam disaat perjalanan menuju kolam renang. Ia pun langsung meminta orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), membawa Dante ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, diakui Tamara Tyasmara, Dante sedang dalam tindakan. Tak lama, detak jantungnya flat dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi dari Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka atas kematian Dante. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mengungkapkan kekasih Tamara Tyasmara 12 kali menenggelamkan Dante di kolam renang. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved