Kabar Artis

Nikita Mirzani Laporkan VA yang Suruh Anaknya Aborsi ke Polisi, Ini Masalah Kejahatan

Artis Nikita Mirzani Laporkan VA yang Suruh Anaknya Aborsi ke Polisi, Ini Masalah Kejahatan

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani Laporkan VA yang Suruh Anaknya Aborsi ke Polisi, Ini Masalah Kejahatan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani akhirnya mengambil langkah hukum atas kasus yang dialami anaknya, Laura Meizani alias Lolly.

Lolly melakukan hubungan intim dengan kekasihnya hingga akhirnya berbadan dua. Namun, Lolly melakukan aborsi diduga atas suruhan pacarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, presenter dan pemain film Nikita Mirzani melaporkan VA diduga Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Perkuat Laporan Soal Persetubuhan, Nikita Mirzani Bakal Boyong Saksi dari Luar Negeri

Dia dilaporkan atas  dugaan pelanggaran UU Kesehatan, Perlindungan Anak, dan pidana ke polisi.

Nikita Mirzani yakin kalau dirinya bisa membawa VA atau diduga Vadel Badjideh sampai masuk penjara, karena ia merasa kasus yang ia laporkan sangat serius.

"Kenapa gua lapor polisi, karena itu anak masih dibawah umur, kedua dia sudah melakukan sesuatu yang tidak pantas dilakukan seumuran dia," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Yang udah udah sih kalau gua udah bikin laporan polisi sih akan ada yang masuk penjara," tambahnya.

Fahmi Bachmid memastikan bahwa VA telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi Atas Tuduhan Persetubuhan

Karena kejahatan itu Fahmi menyebut Nikita Mirzani naik pitam, karena putrinya, Laura Meizani alias Lolly jadi korban atas kejahatan VA atau diduga Vadel Badjideh.

"Ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan seseorang kepada anak dibawah umur," ucap Fahmi Bachmid. 

"Kasus kejahatan ini Dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. Ini adalah kejahatan. Selebihnya silahkan tanya ke penyidik," tambahnya.

Guna melanjutkan laporan polisinya, Nikita Mirzani membawa lebih dari dua saksi untuk dimintai keterangan kepada penyidik, satu diantaranya adalah orang luar negeri.

"Saksi yang kami bawa yang mengetahui betul persoalan yang masuk kedalam tindak kejahatan," tegas Fahmi Bachmid.

Baca juga: Berurai Air Mata, Nikita Mirzani Menyesal Tidak Dari Dulu Gandeng Shopee Live Biar Makin Cuan

Fahmi Bachmid menyebut laporan Nikita Mirzani nantinya akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

"Yang jelas bukti dan saksi sudah kami bawa dan diserahkan ke penyidik," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA diduga Vadel Badjideh yang dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved