Info Publik
Berikut Ini Tarif Listrik per kWh untuk Bulan September 2024
Tarif listrik pelanggan non subsidi, atau yang dikenal dengan tariff adjusment bisa dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Berikut ini tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan September 2024.
Untuk buan September 2024 pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, atau yang dikenal dengan tariff adjusment bisa dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo.
Penyesuaian tarif listrik tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Daftar Golongan Tarif Listrik Terbaru Maret 2024, Cek Tagihan Listrik Naik atau Tidak
Berikut ini rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan September 2024:
Daftar biaya listrik per kWh pada September 2024 Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan September 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352.
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Baca juga: Mampu Hasilkan Listrik Hingga 234 KWh, Begini Cara Kerja PLTSa Hasil Inovasi Universitas Indonesia
Subsidi listrik juga masih terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Sejauh ini tarif listrik golongan pelanggan bersubsidi juga tak mengalami perubahan harga.
Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.