Kabar Artis

Thariq dan Aaliyah Batal Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Soal Hamil di Luar Nikah

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mendatangi Polda Metro Jaya, pada 22 Agustus 2024, untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Menggelar akad dan resepsi nikah di Hotel Raffles Jakarta, Jumat (26/7/2024) yang dihadiri oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi batal melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, atas kasus hamil diluar nikah, Kamis (29/8/2024).

Pasalnya, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dijadwalkan bertemu penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan mendengar klarifikasi, atas kasus hamil diluar nikah seperti yang mereka laporkan ke Polda Metro Jaya.

"Memang hari ini, tapi dari kuasa hukum AM dan TH, diminta untuk di reschedule," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis siang.

Ade mengatakan kalau Aaliyah dan Thariq menjadwalkan ulang pemanggilan pada Jumat (30/8/2024), usai bada Zuhur atau setelah solat Jumat.

Baca juga: Pukul dan Tendang Istri Depan Anak, ASN di Bekasi Ditamgkap dan Menerima Semua Tuduhan

"Reschedule dikarenakan saudari Aaliyah Massaid dan Thariq baru kembali dari perjalanan luar kota semalam," ucap Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mendatangi Polda Metro Jaya, pada 22 Agustus 2024, untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, atas kasus hamil diluar nikah.

Laporan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar diterima petugas kepolisian dengan diberikan nomor Laporan Polisi LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Diiringi Tarian Merak, Paslon Wali Kota Depok Supian Suri-Chandra Temui Ribuan Massa Pendukung

Terlapor masih dalam lidik, namun pasal yang disangkakan adalah pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved