Kabupaten Bogor

Pedagang Korban Penggusuran di Puncak Gugat Pemkab Bogor Rp 150 Miliar

Terkait klaim pedagang Puncak yang mengaku memiliki dokumen legal, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid membantah

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Firdaus Oibowo (kiri, memegang kertas) Pengacara dan Ketua Perkumpulan Pedagang Puncak Bersatu (pakai peci) menunjukkan legalitas tanah yang digusur Pemkab Bogor di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/8/2024). 

"Anggota saya ada 5 yang luka karena dipukuli Satpol PP saat penertiban. Walaupun dia berdalih sedang bertugas, tetapi dia harus tahu mana yang menjadi kewajiban tata usaha negara," tuturnya.

Firdaus mengaku menempati bangunan kafe di Jalan Raya Puncak sejak 2017. Bangunan itu sudah berdiri sejak 2003.

"Saya dapat pelepasan hak dari PT SBPP (Sumber Sari Bumi Pakuan). Ada pelepasan hak dari PT Ciliwung ke ibu Nena tahun 2012. Setelah itu pelepasan hak dari ibu Nena ke saya tahun 2018 sampai sekarang," jelasnya.

Baca juga: Jawaban Bersayap ala Airin Rachmi Diany Usai Dicuekin Golkar di Pilkada Banten 2024

Terkait klaim pedagang Puncak yang mengaku memiliki dokumen legal, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid membantah.

"Namanya perizinan, pasti ada proses. Kami pun melakukan penindakan melalui tahapan proses yang panjang dengan surat teguran selama 3 kali," ujarnya.

Selama proses teguran, Pemkab Bogor melakukan mengkaji terhadap dokumen yang dimiliki pedagang.

"Jika ada pedagang yang mengaku memiliki izin, saya rasa tidak benar karena kita telah melakukan pemeriksaan berlapis. Insya Allah, penataan ini mengikuti prosedur standar dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tandas Cecep.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved