Politik
Munas Partai Golkar Tak Sesuai AD/ART, Plt Ketum dan Pengurus Digugat ke PN Jakbar
Di mana hasil Munas X Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.
Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.
"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Pemkab Bogor Kembali Gusur Ratusan Bangunan Liar di Puncak, Ini Kata Ketua DPRD Rudy Susmanto
Menurut Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar.
Di mana hasil Munas X Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
"Kronologis Singkat begini. Airlangga Hartarto mundur per Tanggal 10 Agustus 2024, lalu DPP Golkar Pleno 13 Agustus 2024, menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum. Seharusnya, Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024," tegasnya.
Baca juga: Kejari Depok Siap Tindak Tegas Jika Terjadi Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Rumah Tak Layak Huni
Oleh karena itu, sisa masa jabatan pengurus sebelumnya harus segera di selesaikan sampai Desember 2024 mendatang.
Namun, pada kenyataannya usai rapat pleno langsung tetapkan Munas selama dua hari yaitu 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK kepanitiaan pada 15 Agustus 2024 lalu.
"Makanya kami gugat tuh Plt
Ketum dan Sekjen DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024 yang terbitkan SK Munas XI diluar ketentuan AD/ART," terangnya.
Baca juga: Bakar Mobil Patroli Kepolisian Usai Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tiga Orang Ditangkap
"Harusnya agar Konstitusional kalau mau buat juga Munas sebelum jadwalnya ya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD provinsi," tambah Kadafi. (m26)
Pemkab Bogor Kembali Gusur Ratusan Bangunan Liar di Puncak, Ini Kata Ketua DPRD Rudy Susmanto |
![]() |
---|
Kejari Depok Siap Tindak Tegas Jika Terjadi Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Rumah Tak Layak Huni |
![]() |
---|
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Diharapkan Berlaku Mulai 2025, KJP Dihapuskan |
![]() |
---|
Kantongi Persetujuan 38 DPD Seluruh Indonesia, Bahlil Lahadalia Melenggang Mulus Jadi Ketum Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.