Partai Golkar

Bahlil Terancam Batal Jadi Ketum Partai Golkar, Digugat ke PN Jakbar karena Langgar AD/ART

Pria yang jabat Ketua Umum Pemuda Minang melanjutkan, dirinya sudah daftarkan gugatan ke PN dengan harapan membatalkan seluruh hasil Munas XI Golkar.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Bahlil Lahadalia resmi jadi Ketua Umum Golkar di hasil Munas JCC Senayan, Rabu (21/8/2024) 

Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Sebelumnya, Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).

Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.

Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.

"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," ujarnya, Jumat (23/8/2024). (m26)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved