Partai Golkar
Bahlil Terancam Batal Jadi Ketum Partai Golkar, Digugat ke PN Jakbar karena Langgar AD/ART
Pria yang jabat Ketua Umum Pemuda Minang melanjutkan, dirinya sudah daftarkan gugatan ke PN dengan harapan membatalkan seluruh hasil Munas XI Golkar.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.
Sebelumnya, Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.
Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.
"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," ujarnya, Jumat (23/8/2024). (m26)
Koalisi Indonesia Maju Tidak Usung Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng |
![]() |
---|
Munas Partai Golkar Tak Sesuai AD/ART, Plt Ketum dan Pengurus Digugat ke PN Jakbar |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Sesumbar Pernah Kalahkan Tiga Jenderal di Pilkada Jabar, Kini Siap Tarung di Jakarta |
![]() |
---|
Bahlil Lahadalia Minta Para Senior Hapus Gaya Lama, Tegaskan Inginkan Hapus Faksi di Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.