Politik
Dianggap Menyerang dan Merusak Kehormatan PKB, Para Pejabat Ini Tak Diundang Muktamar Bali
Alasannya karena ada yang sudah jadi pengurus partai lain dan ada yang secara otomatis keanggotaannya gugur karena berkampanye untuk partai lain
Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya Muktamar PKB.
Baca juga: KIM Plus Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono Maju Pilkada Jakarta di Hotel Sultan Hari Ini
Dia memastikan bahwa setiap agenda yang dilakukan oleh PKB selalu berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai wujud kepatuhan hukum.
“PKB ini hidup di bawah payung UU Partai Politik, semua langkah yang dilakukan patuh terhadap Undang-undang. Ketika berbicara dengan keamanan pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” jelas Cucun kepada awak media, Senin (19/8/2024).
Ketua Fraksi PKB DPR RI ini menyatakan, jumlah personil yang akan dikerahkan TNI/Polri untuk pengamanan Muktamar PKB pada 24-25 Agustus 2024 nanti menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Kalau jumlah personil keamanan nanti disesuaikan dengan kebutuhan. Yang pasti kami sudah sampaikan kepada mereka peserta Muktamar ribuan orang. Mungkin nanti mereka menyesuaikan,” jelas dia.
Baca juga: 6.500 Warga Puncak Ramaikan Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ ke-46 Kabupaten Bogor di Cisarua
Tidak hanya TNI dan Polri, Cucun juga memastikan pihaknya menggandeng Pecalang berkolaborasi untuk mengamankan Muktamar PKB.
“Bukan cuma dari TNI dan Polri ya, kami juga menggandeng Pecalang untuk membantu mengamankan. Tentu ini karena Muktamar kita laksanakan di Bali, mereka punya tradisi yang harus kita hormati Bersama. Nah para Pecalang itu nanti jadi bentengnya,” jelasnya.
Sementara terkait dengan syarat kepesertaan Muktamar PKB, kata Cucun, mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut dia, sesuai ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima item, yaitu Pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, Pimpinan dan Anggota Fraksi PKB DPR RI, serta Ketua Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat.
“Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Dan merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” tutup dia. (m27)
Ini Alasan KPU DKI Loloskan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta Meski Diwarnai Drama Pencatutan Data |
![]() |
---|
Klaim Kantongi 469 Suara Anggota, Bahlil Lahadalia Bakal Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi? |
![]() |
---|
Wanita di Tambora Jual Keperawanan Temannya yang Masih di Bawah Umur Seharga Rp 1 Juta |
![]() |
---|
FMIPA UI Pengmas di Pantai Mapak Indah Mataram, Edukasi Konservasi Penyu hingga Restorasi Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.