Berita Jakarta
Cerita Jessica Wongso Selama di Lapas, Ajari Napi Lain Bahasa Inggris dan Buat Kerajinan Tangan
Selama ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jessica banyak bermanfaat dengan mengajari terpidana lain berbagai keahlian.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut pembebasan bersyarat yang diterima Jessica bukan atas pengajuan pihaknya.
Untuk diketahui, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024), atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Artinya, satus terpidana Jessica saat ini telah terlepas pasca resmi mendapatkan keputusan bebas bersyarat.
Otto bahkan sampai memastikan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara.
"Saya tidak bohong, boleh kalian tanya, saya tanya tadi, sebenarnya Jessica keluar karena apa? Dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi," ujar Otto, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.
"Saya enggak ngerti, bagaimana detailnya. Secara umum, sebagai lawyer saya tahu pasti harus berkelakuan baik, ya kan," sambungnya.
Menurut Otto, selama ini diperlihatkan di dalam persidangan seakan-akan Jessica berkelakuan buruk.
Baca juga: Jessica Wongso Tetap Berkeyakinan Tak Pernah Bunuh Mirna Usai Bebas Bersyarat
Tapi selama delapan tahun lebih mendekam di penjara, Jessica nyatanya berkelakuan baik hingga mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal.
Remisi didapatnya selama 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun, atas Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama ditahan di Lapas Pondok Bambu.
Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani PB, Jessica diwajibkan lapor diri kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, lalu akan terus menjalani pembinaan sampai 27 Maret 2032.
Baca juga: Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni di Tahun 2032
"Ini yang mestinya kan saya yang mengajukan surat supaya dia dikeluarkan, kan wajar kalau lawyer ingin mengeluarkan. Saya engga, saya enggak pernah mengajukan surat. Boleh cek," tutur dia.
"Kami tim enggak pernah ajuin surat, tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu. Wah kaget juga, tadi udah di Lapas saya tanya juga. Kenapa? karena saya sendiri shock juga kan, bercampur senang," lanjut Otto.
Selama ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jessica banyak bermanfaat dengan mengajari terpidana lain berbagai keahlian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.