Kabupaten Bogor
Asmawa Tosepu Berharap Penataan Puncak Tidak Masuk Angin, Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin Berlanjut
Dia menjelaskan sosialisasi dan pemberitahuan sudah kita lakukan dengan jangka waktu lebih dari 21 hari
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor akan kembali melakukan penertiban bangunan liar tak berizin di kawasan Puncak setelah menggusur 331 lapak pedagang kaki lima pada Juni lalu.
Hal itu diungkapkan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai memimpin rapat pembahasan persiapan penataan dan penertiban bangunan liar tahap dua di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024).
"Kita sudah berhasil relokasi 331 bangunan liar milik PKL. Kini masih menyisakan 196 bangunan liar tanpa izin yang perlu kita relokasi ke tempat yang sudah kita sediakan di Rest Area Puncak," kata Asmawa.
Dia menjelaskan sosialisasi dan pemberitahuan sudah kita lakukan dengan jangka waktu lebih dari 21 hari.
Baca juga: PN Depok Temukan Pelanggaran Etik Pegawai yang Menodongkan Pistol, Minta MA Beri Sanksi Tegas
"Rencananya tanggal 21 Agustus akan kita lakukan penyegelan, dan 26 akan kita lakukan relokasi,” terang Asmawa.
Asmawa menegaskan semangat untuk menata kawasan Puncak ini harus dijaga jangan sampai masuk angin.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menata kawasan Puncak lebih indah sebagai sebuah destinasi wisata nasional,” tuturnya.
Baca juga: Kabupaten Bogor Capai UHC, 97,04 Persen Warga Sudah Miliki Kartu JKN-KIS
Penataan tahap dua ini akan mencakup penertiban Restoran Asep Stroberi dan bianglala milik BUMD Jawa Barat, PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak.
"Nanti penertiban Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar itu bakal disaksikan pejabat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN," ucapnya.
Rapat turut hadir pada rapat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Baca juga: Dharma-Kun Lolos Jalur Independen, Isu Lawan Kotak Kosong Gugur di Pilkada Jakarta
Termasuk PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III, perwakilan Forkopimda, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Indah S.P, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat perintah dari Menteri PUPR untuk penataan kawasan Puncak.
"Ada dua yang berwenang yakni Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Bina Marga akan membangun fisik trotoar di koridor Puncak bekas bangunan yang direlokasi, sementara Cipta Karya yang akan melakukan penataan kawasannya dengan menyusun perencanaannya," tandasnya
PN Depok Temukan Pelanggaran Etik Pegawai yang Menodongkan Pistol, Minta MA Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Kabupaten Bogor Capai UHC, 97,04 Persen Warga Sudah Miliki Kartu JKN-KIS |
![]() |
---|
Eksplorasi Kesehatan Ibu dan Anak, FIK UI Adakan Pengmas di Suku Badui Banten |
![]() |
---|
Dharma-Kun Lolos Jalur Independen, Isu Lawan Kotak Kosong Gugur di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.