Kriminalitas

Jaksa Tuntut Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa Jaksel dengan Hukuman Mati

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Panca Darmansyah (41) saat di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Panca Darmansyah (41), dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," ucap jaksa.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja.

Tak hanya itu, terdakwa juga terlebih dahulu menggunakan rencana, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Kasus KDRT

Panca juga dinilai jaksa terbukti telah melakukan kekerasan dengan istrinya bernama Devi Manisha yang melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa bahkan tak menemukan adanya tindakan meringkankan oleh Panca.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan empat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis," tutur jaksa.

Usai pembacaan tuntutan ini, agenda sidang berikutnya yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa serta kuasa hukumnya pada 26 Agustus 2024.

Diberitakan sebelumnya Panca Darmansyah (41) membunuh empat anaknya di rumahnya, Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keempat anaknya sudah ditemukan tak bernyawa, pada Rabu (7/12/2023), sekira pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi, Ini Poin yang Akan Dibantah Atas Dakwaan Kasus Pembunuhan 4 Anaknya

Peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Minggu (3/12/2023) siang, sehari setelah Panca melakukan kekerasan dalam rumah tangga, terhadap istrinya, berinsial D.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan, Panca melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya, lantaran cemburu dengan sang istri.

Dari rasa cemburu itulah, Panca melakukan KDRT terhadap istrinya, hingga membunuh empat anak kandungnya.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, dan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah kami amankan, motif tersangka P melakukan perbuatan keji tersebut, karena cemburu kepada istrinya saudari D," kata dia kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Meski begitu, Ade Ary belum membeberkan lebih lanjut, terkait apa yang mendasari Panca Darmansyah cemburu terhadap istrinya.

Namun, Ade mengatakan aksi pembunuhan hingga percobaan bunuh diri yang dilakukan Panca, dilakukan agar sang istri hidup leluasa, tanpa suami dan anak-anaknya.

"Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini terhadap saudara D, yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan, agar istrinya bisa hidup lebih leluasa, dan dia pergi bersama anak-anaknya," ujar dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved