Kabar Artis

Senin Depan, Suami BCL Tiko Aryawardhana Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Penggelapan

Ia mengatakan, pemanggilan Tiko masih dalam kapasitasnya sebagai saksi dan bila diperlukan pendalaman akan dikomunikasikan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana usai diperiksa soal dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardhana bakal kembali diperiksa perihal kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar dalam waktu dekat.

Adapun kasus tersebut sebelumnya dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW pada Juli 2022.

Terbaru, polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu pada Senin (12/8/2024) mendatang.

"Dalam waktu dekat, saudara T akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, sudah dikirimkan surat panggilan itu tanggal 12 Agustus 2024 ya," ujar Ade Ary, kepada wartawan.

Baca juga: Dua Pelajar Tewas karena Truk Tambang, Warga Gelar Aksi Solidaritas di Kantor Camat Rumpin Bogor

Ia mengatakan, pemanggilan Tiko masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Apabila penyidik memandang perlu untuk melakukan pendalaman lagi terhadap beberapa saksi, dapat dikomunikasikan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Sebelumnya, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan, Polda Metro Jaya Pastikan Jemput Paksa Tiko Aryawardhana

Hal ini diketahui dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024) lalu.

Ia meminta Polda Metro Jaya untuk mengawasi proses penyidikan.

Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dua Binatang Ini Muncul ke Pemukiman Warga, Diduga Mencari Sumber Makanan

Gelar perkara dilakukan sebagai bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.

"Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," ujar Ade Ary. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved