Selasa, 14 April 2026

Berita Jakarta

Juru Parkir Liar yang Tertangkap Razia Dua Kali Bakal Didenda Maksimal Rp 30 Juta

Nantinya, orang-orang yang terjaring itu akan dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk dilakukan pendataan, pendalaman

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia PPKS dan jukir liar 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMBANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Tipiring disasar bagi pak ogah (jukir liar) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang kedapatan dua kali melanggar Perda nomor 8 tahun 2007. 

Artinya, bagi mereka yang sudah terjaring razia dua kali, maka pihak Satpol PP akan langsung memberinya hukuman berupa denda yang maksimalnya mencapai Rp 30 juta.

Dijelaskan oleh Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto, saat ini pihaknya tengah melakukan penjangkauan terhadap sejumlah PPKS atau pak ogah yang kerap meresahkan warga di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Begini Strategi PDIP Menghadapi Pilkada Jakarta, Simpan Kuncian Jelang Pendaftaran

Total ada 54 wilayah dari 8 kecamatan yang jadi titik sasar penertiban. 

Nantinya, orang-orang yang terjaring itu akan dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk dilakukan pendataan, pendalaman, serta disiapkan berkas berita acaranya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta pernyataan kepada tiap orang yang terjaring agar tidak melakukannya kembali.

"Selanjutnya juga dalam tahapan berikutnya kami akan lakukan kembali penjangkauan, jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih daripada itu, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring," kata Agus saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Jalur Kereta Semarang Miliki Pemandangan Laut yang Jadi Daya Tarik Para Pelancong

"Akan dijatuhi sesuai dengan Perda 8 di Pasal 61 itu disebutkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda maksimal Rp 30 juta," imbuhnya.

Apabila pelaku tidak sanggup melakukan pembayaran tersebut, maka pelaku akan menerima hukuman kurungan di Dinas Sosial (Dinsos).

Selama menjalani hukuman tersebut, lanjut Agus, pelaku akan mendapatkan pembinaan dari hakim dan pengadilan negeri yang menangani perkara ini.

"Kami akan titipkan di Dinsos dan sudah disepakati dari Dinsos untuk melakukan pembinaan selama mereka mendapatkan sanksi hukumannya dari hakim, dari pengadilan negeri," pungkas dia.

Baca juga: Rumah Tangga Andre Taulany Diujung Tanduk, Proses Mediasi di Pengadilan Agama Tigaraksa Gagal

Razia PPKS di Jakarta Barat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban kepada sejumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024).

Selain PPKS, sejumlah orang yang diangkut petugas dalam rangka operasi Bina Tertib Praja, adalah mereka yang bekerja sebagai juru parkir liar di persimpangan-persimpangan jalan (Pak Ogah).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved