Kriminalitas

Polisi Selidiki Kaitan Remaja Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor dengan Jaringan Teroris

Dari rumah AZ, polisi menyita 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan, dan 2 pucuk pistol laras pendek rakitan jenis Pistol Macarov dan Revolver.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah), menunjukkan barang bukti kasus penembakan di Jalan Raya Narogong, Klapanunggal, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinog Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi menyelidiki keterkaitan antara AZ (30) pelaku penembakan pengendara motor di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan jaringan teroris.

Hal ini seiring dengan ditemukannya senjata api rakitan dan ratusan butir peluru di kontrakan AZ di Perumahan Vila Nusa Indah, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (5/8/2024).

Dari rumah AZ, polisi menyita 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan, dan 2 pucuk pistol laras pendek rakitan jenis Pistol Macarov dan Revolver.

"Salah satu senjata tersebut menjadi alat bukti untuk melakukan penembakan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Pemuda Pelaku Tawuran Pakai Senjata Api di Klapanunggal Bogor Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan

Polisi juga menemukan 1 pucuk Air Soft Gun laras pendek jenis Pistol Macarov.

Lalu ada 5 buah magazin laras panjang, 6 buah magazin untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek.

Tak hanya itu, ditemukan juga 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolfer, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir selongsong peluru berbagai jenis, 1 perangkat mesin gerinda dan 2 perangkat mesin bor.

"Melihat berbagai barang bukti senjata api berbagai jenis, kami telah berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri untuk menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan ini ada kaitan dengan sindikat teroris," papar Rio.

Baca juga: Misteri Teman Eky yang Disebut Widia dan Mega, Diduga Nongkrong Bareng Vina di Sumber Cirebon

Polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menyelidiki kasus ini.

"Kita ingin tahu apakah pembuatan senjata api rakitan ini sudah berlangsung lama dan menjadi bisnis AZ," tuturnya.

Dengan upaya ini, Rio menegaskan pelaku tidak hanya dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana, tetapi juga pasal-pasal lainnya.

"Kami akan kembangkan lagi kasus ini jika ada temuan tindak pidana yang baru," ungkapnya.

Baca juga: Bocah 9 Tahun yang Kendarai Mobil di Kemang Ternyata Terinspirasi dari Game Online

Sebagai informasi, kejadian penembakan terhadap pengendara sepeda motor terjadi di  Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (4/8/2024) pukul 01.00 WIB.

Polres Bogor berhasil menangkap tiga pelaku penembakan itu pada 4-5 Agustus 2024.

Tiga pelaku penembakan tersebut berinisial AR (17 tahun), SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alis Roy (30 tahun).

Sementara korban dalam kejadian ini adalah MAFP, seorang karyawan swasta dan pengemudi ojek online.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved