Kriminalitas

Kasus Video Syur Anak David Naif, Polisi Periksa Handphone Dua Tersangka Penyebar

Dalam kasus tersebut, dua pelaku penyebar video ditangkap, Selasa (30/7/2024), berinisial MRS (22) dan JE (35)

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Tribunnews.com
Ilustrasi Video Viral 

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dua orang soal kasus penyebaran video syur diduga mirip dengan anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.

Baca juga: Polisi Bakal Bongkar Makam Selebgram yang Tewas Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok

Keduanya yang ditangkap merupakan dua orang pria berinisial MRS (22), berstatus pelajar/mahasiswa dan JE (35) berstatus pengangguran.

"Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024, penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Kasus ini berawal dari adanya pelaporan oleh sekelompok orang yang menamai diri mereka sebagai pemerhati media sosial yang melaporkan pemilik akun media sosial terkait penyebaran konten pornografi yang meresahkan masyarakat.

Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Ini Alasan Meita Irianty Pelaku Penganiayaan Anak di Cimanggis Dibantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati

"Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 saat petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial telah menemukan adanya akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhowakun," ucap Ade Safri.

"Di mana akun Twitter atau X tersebut menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi yang berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi," sambungnya.

Penyidik akhirnya berhasil melakukan profiling terhadap akun X itu hingga menangkap kedua pelaku.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata dia.

Baca juga: Viral Usai Kasus Kekerasan Anak, Disdik Depok Sebut Daycare Wensen di Cimanggis Depok Tak Berizin

Modus operandi tersangka MRS adalah mengiklankan konten video pornografi, di mana salah satunya video syur yang diduga mirip dengan Audrey.

Yakni melalui channel Telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL (https://t.me/AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 ) dan channel PRESMA UNJA JAMBI ( https://t.me/PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU )

"Pada channel Telegram, itu tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," ucapnya.

Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000 dengan pilihan konten.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Proaktif Cegah Tawuran Warga yang Sudah Sering Terjadi

"Untuk VIP, ada VIP INDO Rp35 ribu, VIP HIJAB Rp35 ribu,nVIP C0LMEK Rp35 ribu hingga VIP ASIAN Rp35 ribu," tutur Ade Safri.

"Sedangkan paket VVIP yaitu VVIP+ premium Rp100 ribu, VVIP+ Onlyfans harga sama, VVIP+ JAV SUB INDO juga sama, VVIP+ KONTEN PRIBADI yakni Rp100 ribu," lanjut dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved