Kriminalitas
Peras Pejabat Pemkab Bogor Rp 300 Juta, Pegawai KPK Gadungan Ditangkap
Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pria berinisial YS ditangkap melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seseorang yang mengaku pegawai KPK di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024).
Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pria berinisial YS ditangkap melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Pada pagi hari KPK menerima informasi dari seorang pejabat di Kabupaten Bogor bahwa ada seseorang berinisial YS (Yusup Sulaeman) yang mengaku pegawai KPK melakukan pemerasan kepada yang bersangkutan," kata Tessa, dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/7/2024).
Pejabat tersebut, lanjut Tessa, diminta sejumlah uang oleh orang dimaksud.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Polisi Usut Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Kota Depok
"Atas laporan dimaksud, KPK menurunkan tim yang terdiri dari Penyelidik, Penyidik dan Inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan," ujarnya.
Setelah orang tersebut diketahui menerima uang dari pihak pelapor, tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30.
"Tim bersama orang dimaksud kemudian menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi," papar Tessa.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tolak Jadi Saksi Meringankan, Firli Bahuri Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri.
Dalam kegiatan ini diamankan 6 orang yaitu YS, 1 orang supir, 4 PNS Pemkab Bogor.
"Turut juga diamankan uang sejumlah Rp 300 juta, 1 unit Smartphone merk Iphone, 1 unit kendaraan merk Porche warna putih dengan no pol B 1556 XD," jelas Tessa.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK ke Polres Bogor.
"KPK menghimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktek- praktek seperti itu. Dalam melaksanakan tugas, KPK tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat," tandas Tessa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Tessa-Mahardhika-saat-konferensi-pers-di-Gedung-KPK-Jakarta.jpg)