Tangerang Selatan

Jadi Polisi Gadungan, Dua Pria Ini Berhasil Bawa Kabur Motor

Pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melakukan 4 kali aksi di wilayah hukum kami. Namun hanya dua kali berhasil

Warta Kota/Ikhwana Mutual Mico
Salah seorang tersangka inisial MA yang mengaku sebagai anggota Polri, Sabtu (27/4/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPUTAT - Polisi dari Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua orang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian.

Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka.

"Jadi tersangka inisial MA dan atas nama KJ, dua-duanya kami lakukan penahanan, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kemas Muhammad di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Sabtu (27/4/2024).

Pelaku diketahui mendekati korban untuk merampas sepeda motor, dengan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.

Baca juga: Puncak HUT ke-25 Depok, Konser Musik dan Bazar Kuliner Digelar di Alun-alun Kota 

"Modus yang dilakukan oleh tersangka, ketika melihat korban, tersangka mendekati korban yang sudah ditentukan, lalu mengaku sebagai anggota polri," kata Kemas.

Pelaku mengancam korban jika motor yang digunakan memiliki masalah sehingga harus diamankan ke polsek.

Dikatakan Kemas, pelaku berhasil membawa sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelapor Adzimi Faudzul Hakim yang merupakan seorang pelajar dengan dalih akan membawanya ke Polsek Ciputat Timur.

Baca juga: Rekaman CCTV, Detik-Detik Sebelum Anggota Satlantas Polresta Menembak Kepalanya di Dalam Mobil

Sementara salah seorang pelaku lainnya mengajak korban menggunakan mobil yang dibawa dan diturunkan di Polsek Ciputat Timur.

"Korban diturunkan di depan Polsek Ciputat Timur. Tetapi setelah menunggu 15 menit pelaku tidak kunjung kembali," ujarnya.

Karena itulah, korban kemudian melapor dan petugas melakukan penyelidikan mendalam.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Tabung Melon Meledak, 1 Orang Tewas Terpanggang Api di Dalam Agen Gas Cinere Depok 

"Pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melakukan 4 kali aksi di wilayah hukum kami. Namun hanya dua kali berhasil karena yang dua lainnya melawan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau 378 dan 372 KUHP. Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Ciputat Timur.(m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved