Pendidikan
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diminta Isi Formulir Cleansing, Ternyata Kena Pecat
Ia mengatakan, sebelum dikeluarkan cleansing, para guru disuruh mengisi formulir dan setelah itu tak lagi mengajar.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI melakukan optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor seperti teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas termasuk tenaga pengajar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar agar bersemangat memberikan ilmu kepada anak-anak.
Dinas Pendidikan DKI, kata Budi, sudah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri diwilayah DKI Jakarta.
"Itu sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," kata Budi, Selasa (16/7/2024). (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.