Kriminalitas

Wajahnya Sempat Viral, Dua Pejambret Hape di Area CFD Akhirnya Ditangkap

Ade Ary menuturkan, MR diringkus pada waktu yang berbeda lantaran tersangka kabur dan kerap berpindah-pindah tempat

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Tampang dua orang pelaku penjambretanTampang dua orang pelaku penjambretan (baju abu abu tersangka U) di area CFD Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di area Car Free Day (CFD), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Usai beraksi kala itu, wajah keduanya tertangkap kamera fotografer dengan jelas hingga akhirnya viral.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, keduanya yang ditangkap berinisial U dan MR.

U ditangkap lebih dulu oleh aparat usai wajahnya wara wiri di sosial media.

Baca juga: Promosikan Judi Online di Medsos, Polres Bogor Tangkap Empat Perempuan Muda

Baru kemudian polisi memburu MR hingga kemudian menangkap keduanya yang menjambret ponsel seorang warga yang tengah berolahraga di area CFD.

"Tersangka yang terekam di kamera atau viral di media sosial itu langsung tertangkap namanya saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sedangkan seorang tersangka baru saja diciduk pada 1 Juli 2024 dini hari di kawasan Jampang Kulon, Sukabumi.

Ade Ary menuturkan, MR diringkus pada waktu yang berbeda lantaran tersangka kabur dan kerap berpindah-pindah tempat.

Baca juga: Doktor FTUI Temukan Kamera yang Dapat Lihat Sosok Orang Walaupun Terhalang Benda di Malam Hari

Sampai akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi pada Senin kemarin.

"MR ini, profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet. Ditangkap dini hari," kata dia.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencucian dengan Pemberatan.

Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved